Doc : Ketua Umum AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Hengki Ahmat Djazuli
iTimes - Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmat Djazuli menghimbau kepada jajarannya untuk tidak ikut campur dalam aksi tersebut, sebab aksi tersebut itu hak wartawan, guna menyuarakan pendapat yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Beredarnya pemberitaan terkait aksi Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 Besok di depan kantor Dewan Pers dan Mabes Polri.
Baca Juga : Dewan Pers Banyak Menuai Pro Dan Kontra, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut!!!???
Hengki berpesan sekaligus menyampaikan kepada selurus pengurus Anggota DPP, DPD, dan DPC AWPI Seluruh Indonesia agar jangan ada aksi membawa nama Lembaga atau rganisasi AWPI pada saat aksi.
"Kita tetap professional menyikapi suatu masalah, iya katakan silahkan Aksi tetapi jangan Anggota AWPI Membawa nama Organisasi lembaga," Ucapnya
Baca Juga : Wartawan Tidak Memiliki Status Sosial, Namun Inilah Hal Penting Seorang Wartawan Yang Perlu Diketahui
Menurutnya aksi tersebut dalam konteks nasional yang kita harus lebih bijak menyikapi persoalan yang ada. Silahkan aksi tapi jangan membawa nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI),“ tuturnya dalam via Seluler – nya.
“AWPI lebih mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan semua permasalahan, dalam hal ini sebaiknya kita duduk bersama untuk bermusyawarah dan mufakat” himbau – nya.
Baca Juga : Gawat Sungguh Kacau, Dewan Pers Diserbu Demonstran Dari Wartawan
Aksi Demonstrasi Wartawan tersebut akan menyampaikan beberapa poin terkait Dewan Pers, Hengki menyebutkan sebagai pelaku aksi itu sebuah hak berdaulat dan konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dengan jaminan tentang kebebasan.
“Saya tekankan, selaku ketua Umum DPP AWPI Pusat, agar jangan ada AWPI yang ikut aksi apalagi membawa nama Lembaga Organisasi,” tegasnya.
(Tim Network News)