iTimes - Dua polisi Polda Metro Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Sebelumnya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Anggota Laskar FPI dalam kasus Km 50
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella kini divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Perbuatan keduanya dinilai terbukti akan tetapi hal itu dilakukan karena bentuk pembelaan diri.
Kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mengatakan "Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," Jum'at (18/3/2022).
Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri.
Hakim menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim.
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," Pungkas hakim.
Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.
Pengacara korban kasus penembakan enam eks Laskar FPI menyebut vonis lepas dua polisi penembak anggota Laskar FPI merupakan keputusan sesat. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, meminta semua pihak tidak mencela putusan hakim. "Harus hormati putusan hukum," ucap Ade Irfan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Dia mengatakan masih ada upaya hukum yang ditempuh terkait putusan lepas itu, yakni pengajuan kasasi oleh jaksa. Dia berharap putusan hakim tidak dicela.
"Kalau tidak sepakat, masih ada upaya hukum," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan jaksa. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman prihatin dengan putusan tersebut.
"Saya kaget dan prihatin soal putusan lepas tersebut, tadinya kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman. Namun saya harus menghormati putusan pengadilan," kata Habiburokhman, Jumat (18/3/2022).
Saya berharap jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan lepas, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung," ujarnya.
"Dalam memori kasasinya, Jaksa harus memasukkan perbandingan putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf," lanjut Habiburokhman.
2 Polisi Polda Metro Divonis Lepas, Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50, akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.
(Tim Network News)