iTimes - Dewan Pers menjadi topik hangat yang ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan, khususnya di rekan para jurnalistik, bagaimana tidak banyaknya masalah di lapangan yang tak bisa diselesaikan bahkan cenderung terkesan diam.
Situasi dan kondisi inilah yang terus bergulir sejak berapa tahun tahun terakhir ini, dimana banyaknya kasus seorang wartawan yang tak jarang banyak menemui hambatan dilapangan dalam menjalankan profesinya sebagai sosial kontrol dan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Misalnya, Baru-baru ini ada seorang wartawan yang dipukuli, bahkan ada yang di ancam untuk di bunuh dan yang terbaru dan masih hangat-hangatnya kasus Ketua Umum PPWI, dan masih banyak kasus lainnya yang berkaitan dengan dunia kewartawanan.
Nah dari hal seperti inilah semua yang menjadi dasar untuk mereka gelar unjuk rasa.
Diketahui dari informasi yang beredar di jejaring Whatsapp, Aksi Wartawan Indonesia Bersatu akan digelar di 2 tempat yakni, di depan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri pada hari Kamis, 24 Maret 2022.
Adapun perkiraan Estimasi massa yang akan hadir kurang lebih 1000an wartawan untuk ikut andil menjadi bagian dalam tegaknya Pers di Indonesia.
Baca Juga : Dewan Pers Banyak Menuai Pro Dan Kontra, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut!!!???
Diketahui aksi tersebut, Didukung oleh 21 organisasi kewartawanan Nasional maupun Lokal, serta Lembaga lainya.
Adapun Tuntutan dari para aksi unjuk rasa ialah :
- Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang mengaku Ahli Pers Dewan Pers _(Statement nya mengaburkan konstitusi UU Pers. No 40 tahun 1999)
- Hapus Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers karena keluar dari konstitusi amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
- Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan visi misi dibentuknya Dewan Pers
- Cabut SK Presiden, serta nota kesepahaman Dewan Pers dengan TNI/Polri dan Pemerintah.
Dikutip dari pembicaraan Dolfie Rompas, S.Sos, SH., MH.
Dia mengatakan, Perlu diketahui bahwa teman-teman wartawan derajatnya itu lebih tinggi atas daripada Dewa Pers, Sebab di Undang-Undang Pers No. 40 semua membahas dan mengatur tentang kerja wartawan bukan dewan pers.
"Derajat Rekan-rekan Wartawan lebih tinggi daripada Dewan Pers, sebab kerja Pers adalah seorang wartawan bukan Dewan Pers, Dimana Undang-Undang telah mengatur tentang perlindungan wartawan bukan Dewan pers" Ucapnya.
Dia juga menambahkan tidak ada Undang-Undang yang mengatur wartawan harus bertanggung jawab terhadap Dewan pers.
"Wartawan itu dibawah koordinasi organisasi wartawan atau organisasi pers, bukan Dewan pers, tidak ada kewenangan Dewan pers mengatur wartawan, sebaliknya justru Dewan pers harus melayani wartawan demi untuk menjaga dan mengembangkan kemerdekaan Pers" Tambahnya.
Dalam pidatonya, Dolfie Rompas juga menyampaikan bahwa Dewan Pers haruslah mengembangkan kehidupan wartawan untuk yang lebih baik, Dimana Dewan pers harus bertanggung jawab terhadap para kehidupan wartawan, bukan wartawan yang bertanggung jawab terhadap Dewan pers.
"Apabila ada kebijakan-kebijakan yang dalam hal ini terkesan atau secara nyata-nyata menghalangi kerja wartawan, Maka silahkan lapor karena itu sudah melanggar pasal 18 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999," Tegasnya.
(Tim Network News)