iTimes - Pria berinisial WD (41) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 8 tahun. Tragisnya, sang anak meninggal dunia usai dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan peristiwa keji ini terjadi pada Jumat 18 Maret 2022. Saat itu, korban dititipkan oleh ibunya ke rumah indekos pelaku di daerah Tlogosari, Pedurungan.
Pelaku dan ibu korban sudah bercerai 5 tahun yang lalu.
Namun, korban dan pelaku masih kerap bertemu.
"Tersangka adalah orang tua kandung atau bapak dari korban. Yang laporkan adalah ibu kandung korban atau mantan istri tersangka. Mereka tadinya suami istri anak tiga.
Anak ikut ibunya tapi masih sering nengok bapaknya di kos," ujar Iga dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, melansir Kumparan, Senin (21/03/2022).
Saat itu lah, tersangka melancarkan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri. Sang anak dipaksa melayani hingga ia kejang.
"Terjadi peristiwa itu yang mengakibatkan dan berakhir dengan hilangnya nyawa korban," jelas dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, menambahkan korban dalam keadaan sakit saat ia menerima perlakuan bejat ayahnya.
"Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan," imbuh Donny.
Sang anak sebenarnya sudah berusaha menolak dan menghalau ayah kandungnya itu.
Namun, pelaku dengan kejinya tetap melanjutkan perbuatan tersebut hingga korban mengalami kejang-kejang.
"Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam saat itu.
Lalu dibawa lah anak itu ke sebuah klinik oleh klinik diminta ke rumah sakit yang lebih besar. Tapi anaknya ternyata sudah meninggal dunia," terang dia.
Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku sempat mengatakan izin kepada ibu korban bahwa anaknya sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. (*)
(Tim Network News)