iTimes - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus oleh aparat kepolisian Mapolres Gowa atas laporan anak kandungnya yang tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat orangtunya.
Diketahui, Pria tersebut Ditangkap oleh pihak polres Gowa kemarin malam Lantaran Mencabuli Dua Putri Kandungnya hingga Hamil Tujuh Bulan.
Dilansir dari kompas.com, DS (45), diringkus petugas Sat Reskrim Polres Gowa dikediamannya, Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa, (19/4/2022).
Baca Juga : Suami Tarawih, Istri Sedang Asyik Selingkuh Dengan Pria Lain
Saat dibekuk, pelaku sempat mengelak meski akhirnya mengakui perbuatannya, Rabu, (20/4/2022).
Saat diringkus, DS sempat melakukan perlawanan hingga harus digelandang paksa oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi, DS awalnya mengelak tak pernah melakukan cabul terhadap anaknya namun akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Sungguh Kacau, Grebek Anak Perkosa Pacar, Ayah Malah Ikutan
DS berdalih nekat mencabuli dua putrinya yang masih remaja lantaran sakit hati dengan istrinya hingga melampiaskan dendamnya dengan mencabuli kedua Anak kandungnya.
"Saya sakit hati kepada istriku tapi saya juga bingung kenapa saya lampiaskan kepada anak-anakku" kata DS saat dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com.
Sementara dari hasil penyelidikan polisi. DS melakukan aksi bejatnya sejak 2016 silam dan mengakibatkan putri bungsunya hamil tujuh bulan.
Baca Juga : Inilah Sosok Wanita Cantik, Si pemikat Hati Kasatpol PP, Ternyata Bukan Orang Biasa
"Kasus ini berawal dari laporan anak masih di bawah umur yang kini tengah hamil tujuh bulan akibat dicabuli orangtuanya sendiri. Adapun motifnya adalah karena memang pelaku ini memiliki hasrat atau keinginan seksual terhadap anak kandungnya dan sekarang tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum" kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa.
Atas perbuatannya DS kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang perlindungan perempuan dan anak. (*/Red)
(Tim Network News)