Ket : Gambar Hanyalah Sebuah Ilustrasi
iTimes - Bagaikan pepatah sudah Jatuh tertimpa tangga, mungkin hal perumpamaan inilah yang tepat menggambarkan lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Makassar.
Yah bagaiamana tidak belum usai pembahasan kasus yang menyeret nama Kasatpol PP terkait kasus cinta segitiga yang berujung penembakan hingga menelan korban jiwa, kini kasus lain menanti.
Seperti dilansir dari laman pemberitaan sebelumnya, dimana telah diketahui bersama kuat dugaan adanya tindak korupsi yang telah terjadi di lingkungan Satpol-PP Kota Makassar.
Melalui surat laporan aduan GMBI Wilter Sulsel sejak November 2021 kemarin, sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan terus bekerja secara Profesional, Dimana hingga saat ini sudah mengeluarkan surat panggilan resmi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai kontrak Satpol-PP kota Makassar. Minggu (24/04/22) Kemarin.
Baca Juga : Dugaan Korupsi, Dilingkup Satpol-PP Kota Makassar Telah Memasuki Babak Baru Di Kejati Sulsel
Pelapor yang didampingi oleh GMBI Wilter Sulsel telah menyampaikan tindak lanjut hasil terkait Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Korupsi dikubuh Satpol-PP kota Makassar.
"Kami menerima kiriman dari pelapor terhadap panggilan resmi yang dilayangkan oleh pihak Kejati Sulsel Nomor :R-260/P.4.3/C.1/4/2022 untuk klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian terhadap pengawai kontrak Satpol-PP kota Makassar sejak 2017-2020 silam," ucap Ketua GMBI Sulsel Drs. Sadikin.
Menurutnya apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan merupakan suatu proses Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengungkap siapa dalang dibalik pemanfaatan/penyalahgunaan kewenangan nama-nama pegawai kontrak tersebut.
Dimana beberapa pegawai kontrak lainnya telah hadir menemui tim kami dengan pelapor, satu diantaranya juga telah mengambil data rekening koran Bank Sulselbar dengan nilai sekitar 37jt untuk kegiatan di kecamatan yang mana itu telah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan.
Baca Juga : Cinta Segitiga, Kasatpol PP Jadi Tersangka Otak Penembakan Anggota Dishub
"Kami sudah mengantongi data-data pendukung lainnya, Sementara pegawai kontrak lainnya akan menyusul data rekening koran Bank Sulselbar dan nantinya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan," Tutur Sadikin pada awak media.
Ditempat terpisah, Hadi Soetrisno, SH selaku Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel menambahkan bahwa apa yang menjadi bukti pendukung lainnya menurut kami sudah cukup kuat, ditambah beberapa saksi pengawai kontrak Satpol-PP yang telah memberikan keterangan yang sebenarnya, meskipun masih terbayangi dengan keraguan akan dampak dari kejujuran tersebut.
"Masih banyak pegawai kontrak Satpol-PP kota Makassar yang namanya telah digunakan atau dimanfaatkan masih ragu memberikan keterangan yang sebenarnya, dikarenakan takut dipecat sebagai pegawai kontrak Satpol-PP kota Makassar," Ungkapan Hadi Soetrisno.
Lebih lanjut Hadi Soetrisno menambahkan, apresiasi dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan yang kami dengar dari pelapor bahwa pihak Kejati Sulsel akan memberikan jaminan perlindungan apabila berkata jujur dihadapan para Penyidik jikalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemecatan.
Baca Juga : Inilah Sosok Wanita Cantik, Si pemikat Hati Kasatpol PP, Ternyata Bukan Orang Biasa
"Menurutnya jika pegawai kontrak Satpol-PP kota Makassar berkata bohong maka akan diangkut semuanya, kecuali dia berkata jujur karna dia merupakan korban dari kejahatan ABUSE OF POWER, saat Penyidik memberikan arahan dihadapan pegawai kontrak yang sementara dimintai keterangannya dihadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan,"paparnya.
Hadi Soetrisno berharap dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan sudah dapat memberikan keterangan Pers terkait dugaan Korupsi dikubuh Satpol-PP kota Makassar.
"Semoga dalam waktu dekat ada keterangan pers, Karena publik masih menunggu sampai sejauh mana tingkat Profesionalisme para Penyidik dalam melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam mengungkap otak para pelaku yang diduga menyalahgunakan kewenangan (Korupsi)." Tutup Hadi Soetrisno.
(Tim Network News)