iTimes - Hampir Satu Tahun, Perkara kasus pengancaman yang di laporkan oleh Camma Daeng Ngitung warga Bontoa Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Sekitar pada bulan Mei tahun 2021 lalu yang ditangani Polsek Tamalate Makassar sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Laporan Pengaduan dengan Nomor: Aduan/441/V/2021/Polsek Tamalate, dengan terlapor Daeng Bombong warga Bontoa Kelurahan Barombong atas pengancaman sebagaimana rumusan Pasal 335 KUHP.
Kasus tersebut hingga kini masih berproses dan tidak ada kejelasan oleh penyidik kapan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Aiptu Marzuki M.T, penyidik yang menangani kasus tersebut saat di konfirmasi Rabu 13 April 2022 mengatakan sibuk sekali, dan akan mengupayakan minggu depan akan lakukan gelar.
Minta maaf pak belum saya gelar, saya sibuk sekali. Saya upayakan Minggu depan," ucap Aiptu Marzuki saat di konfirmasi.
Baca Juga : Heboh!!!, Sejumlah Anggota Satreskrim Polres Pinrang Beserta Kanitnya Terjaring OTT Oleh Polda Sulsel
Sementara itu pihak dari keluarga korban atau Pelapor Asywar S.ST.,S.H yang juga merupakan Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulsel mengatakan bahwa kasus ini sudah seharusnya di tahap Sidik karena sudah berapa saksi yang diambil keterangannya.
Seharusnya penyidik sudah meningkat status dari penyelidikan ke penyidikan, karna sudah memenuhi unsur terjadinya tindak pidana pengancaman sesuai rumusan Pasal 335 KUHP," ucap Asywar S.ST.,S.H saat di konfirmasi oleh awak media Rabu malam (13/04/2022).
Ia menambahkan, bahwa saksi-saksi sudah di ambil keterangannya bahkan pihak-pihak yang mendengar langsung pengakuan dari terlapor saat di mediasi sudah memberikan keterangan, jadi tidak ada lagi alasan penyidik untuk tidak meningkatkan ke tahap penyidikan terlebih kasus ini sudah hampir satu tahun," tambahnya.
Lebih lanjut, Kalaupun penyidik berasumsi bahwa belum cukup bukti untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan, setidaknya penyidik melakukan pendalaman karena sudah banyak petunjuk di berikan sebagai bukti permulaan terjadinya tindak pidana pengancaman," jelasnya.
Baca Juga : Gawat, Kapolres Gowa Dilaporkan Ke Propam Polda Sulsel
Bahwa didalam bunyi Pasal 335 ayat (1) "barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, ini sudah sangat jelas bahwa perbuatan Dg Bombong kepada Camma Daeng Ngitung sudah memenuhi unsur sesuai rujukan pasal tersebut," tandasnya.
Dengan lambatnya penanganan kasus yang di lakukan oleh penyidik Polsek Tamalate, Saya selaku keluarga korban akan mengadukan ke KABAGWASIDIK dan KABID PROPAM Polda Sulawesi Selatan atas lambatnya penanganan perkara yang di lakukan oleh penyidik," tegas Asywar.
(Tim Network News)