iTimes - Dua oknum anggota wartawan dan seorang Anggota LSM diamankan oleh kepolisian, Diduga karena memeras salah satu kepala desa di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Kamis (21/4/2022) Kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus itu berawal dari persoalan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berjalan di desa tersebut.
Diduga, ketiganya kemudian melakukan ‘negosiasi’ dengan kades sampai disepakati nominal Rp152 Juta.
Akan tetapi, kades tersebut baru memberikan kepada ketiganya uang tunai sebesar Rp10 Juta.
Baca Juga : Gawat, Rumah Ketua LSM Diserang Kelompok Orang Tak Dikenal
Kades itu kemudian melaporkan ketiganya atas dugaan pemerasan ke Polres Karawang.
Para tersangka Saat diamankan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp10 juta sebagai barang bukti.
Ketiganya kemudian berhasil diamankan di rumah salah satu terduga pelaku di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Sementara uang tunai Rp. 10 juta tersebut ditemukan polisi disimpan di dalam kamar.
Baca Juga : Ayah Tegah Cabuli 2 Putri Kandungnya Hingga Hamil Tujuh Bulan
Saat Dikonfirmasi oleh tim awak media, Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan mengatakan, tiga tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari laporan korban ke Polres Karawang yang langsung ditindalanjuti tim Resmob.
“Informasinya, korban baru memberikan uang sebesar Rp10 juta,” ungkap Wahyu melalui pesan singkat.
Wahyu juga menyebut bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Polres Karawang.
“Tiga terduga pelaku berinisial Op, Ag dan A telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya. (*)
(Tim Network News)