iTimes - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta, untuk menghentikan kasus korban begal Amaq Santi yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah, karena menghabisi dua pelaku begal.
Menurut Agus, penghentian kasus ini mesti dilakukan karena dirinya khawatir masyarakat akan jadi takut untuk melawan pelaku kejahatan
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Padahal kejahatan harus lawan bersama,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (15/04/2022).
Baca Juga : Segera Terungkap, Pembunuhan Anggota Dishub Terencana, Diduga Adalah Komplotan?
Agus juga telah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menentukan layak atau tidaknya kasus tersebut diproses.
“Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan,” katanya. (*)
(Tim Network News)