Kasus Cinta Kasatpol-PP, Anggota Dishub Mati Di Tangan Oknum Anggota Brimob

Kasus Cinta Kasatpol-PP, Anggota Dishub Mati Di Tangan Oknum Anggota Brimob

iTimes - Kasus pembunuhan anggota Dinas Perhubungan kota makassar menjadi tranding topik belakang ini untuk di bahas dan diikuti perkembangannya, Dalam jumpa pers kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang, Terungkap Fakta Baru. 

Polisi awalnya merilis sebanyak empat tersangka. Satu di antaranya Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, terduga otak pelaku pembunuhan, Namun, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana SH., S.I.K., M.H didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto SIK., MH. di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin 18 April 2022.

Baca Juga : Parah Motif Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Tersangka Otak Penembakan Anggota Dishub

Kelima tersangka dihadirkan di hadapan awak media. Mereka mengenakan rompi oranye tahanan.

Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit motor, satu proyektil bekas penembakan, satu senjata api, uang tunai Rp85 juta dan 53 butir peluru.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhy Haryanto menyebut pelaku yang melakukan penembakan atau sebagai eksekutor adalah anggota Brimob inisial SR. Senjata dibeli secara online.

Baca Juga : Detik-detik Petugas Dishub Ditembak OTK Selepas Dinas

Polrestabes Makassar menetapkan Kasatpol PP Makassar MIA bersama 3 orang tersangka lainnya berinisial S, AKM dan A sebagai tersangka kasus penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, terdapat beberapa barang yaitu uang sejumlah Rp 85 jt, 2 unit sepeda motor, CCTV sebanyak 10 titik, 1 unit senjata api serta beberapa amunsi. 

"Sedangkan motif yang melatarbelakangi pembunuhan berencana tersebut yaitu hubungan asmara" ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto SIK., MH. 

(Tim Network News) 

Tonton Video Lengkap Penangkapan Kasatpol PP Kota Makassar



Previous Post Next Post