Ket : Saat Korban Dan Kuasa Hukum Bertandang Ke Pihak Kepolisian
iTimes - Miris, Warga Luwuk, disinyalir jadi Korban penipuan hingga kerugian mencapai Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dan pihak korban telah melaporkan ke pihak Kepolisian sejak tahun 2020 lalu hingga kini belum ada kejelasan, Ada Apa???.
Kronologis, Diduga pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan kerjasama dengan iming-iming komitmen Fee bahwa menurutnya bakal ada pembebasan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dan juga Pembangunan pabrik pupuk industri di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Terduga pelaku penipuan memakai berkas resume yang diberikan oleh oknum asisten satu Bupati Kabupaten Banggai inisial YA sebagai contoh, namun justru dimanfaatkan RL untuk meyakinkan korban WH.
Untuk lebih meyakinkan Korban, terduga pelaku juga memakai oknum Notaris dengan pembuatan surat kesepakatan dan Perjanjian utang.
Sementara dalam surat kesepakatan dan Perjanjian hutan piutang yang dibuat oleh Notaris Zamhir Adipraja Korona, S.H., M.Kn.
Baca Juga : Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Pertanian Jadi Soroi, Mencapai Angka Triliunan
Bertindak pihak pertama yaitu terduga pelaku Inisial RL pekerjaan IRT. Sementara pihak kedua atau korban inisial WH, Pekerjaan Wiraswasta dengan saksi-saksi terlibat yakni IR, AY dan PW,
Dimana dalam surat tersebut tertulis bahwa Pihak pertama akan membayar/Melunasi pinjaman dari pihak kedua WH dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ditanganinya surat tersebut dengan cara tunai dan seketika.
Dimana uang yang diambil pelaku senilai -+500 juta rupiah itu untuk tujuan pembebasan lahan seluas 111 ha. Ironisnya uang sejumlah tersebut tidak dibelikan tanah yang dimaksud, juga uang tidak dikembalikan kepada korban sebagaimana dalam perjanjian tersebut.
Saat dikonfirmasi RL terkait kasus dugaan penipuan tersebut ia mengatakan sedang mengurus untuk pengembalian uang WH.
“Akan sudah diproses kami sementara urus untuk pengembalian dana beliau,” bebernya melalui via WhatsApp (24/03/2022).
Baca Juga : WHO Temukan Varian Baru Covid Bernama Omícron XE, 10 Kali Lebih Cepat Menular Dari Variant Sebelumnya
Berbeda dengan ungkapan WH warga Kacematan Luwuk Selatan sebagai Korban itu mengatakan jika RL memang selalu berdalih akan membayar tapi tidak dibuktikan.
“Dia memang selalu bilang begitu, akan bayar saat ditanya, sementara sejak 2020 sampai sekarang tidak juga membayar saya,” jelasnya.
Proses LP Terkesan Lambat, Ada Apa???
Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian dengan No LP/ 69 / II/ 2020/ Sulteng /Res. Banggai, tanggal 10 Februari 2020 kemudian terbit surat perintah penyelidikan Nomor : Sp-Lidik / 80 / II /2020 / Reskrim, Tanggal 13 Februari 2020.
Dalama keterangan pengaduan Korban terkait dugaan Peristiwa penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHPidana sub Pasal 372 KUHPidana yang ditangani oleh penyidik IPTU Rudwan Awumbas, S.H diruang Unit III Sat Reskrim Polres Banggai sekitar 09:00 Wita.
Korban pertama melaporkan kasus tersebut di Polsek Batui, Kabupaten Banggai sejak 10 Februari 2020 lalu, namun karena alasan objek atau lebih banyak kejadiannya di kota Luwuk kemudian dilimpahkan ke Polres Banggai.
Baca Juga : Panglima TNI Keluarkan Aturan Dan Syarat Baru Masuk TNI, Semua Wajib Tau!!!
Pada saat ditemui salah satu tim penyidik atas kasus tersebut, Amiludin, pada Kamis 31/03/22 lalu di Ruangan kerjanya menjelaskan jika LP/ 69/ II / 2020 /Sulteng / Res. Banggai atas Dugaan penggelapan / Penipuan 300 juta itu sementara dibuatkan SP2HP hanya belum bisa ditanda tangani oleh pimpinan karena kebetulan ada di Palu. “Pimpinan kami sedang ada di Palu,” ungkapnya Kamis lalu (31/03/2022).
Kendatipun dari LP / 69 / II /2020 / Res. Banggai. 10 Februari 2020 lalu terkait pinjaman senilai 300 juta WH belum menerima SP2HP.
Namun korban telah menerima SP2HP dari LP / B/ 13 / 2021 / Sulteng / Res. Banggai. 8 Januari 2021. Hal ini terkait Emas yang masih tergadai dengan bunga dan uangnya telah dipakai terduga pelaku RL.
Sementara tim kuasa hukum WH, Asywar, S.ST.,S.H dan Ridwan S.H.,C.L.A memberikan apresiasi kepada pihak Polres Banggai sebagai jajaran Polda Sulteng atas pemberian SP2HP kepada kliennya saat ini, meskipun agak lambat.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) pada pokoknya menjelaskan bahwa pihak terlapor atau terduga pelaku dalam hal ini saudari RL sudah dikirimi surat panggilan klarifikasi sebanyak dua kali namun masih belum memenuhi undangan penyidik.
Baca Juga : Oknum PNS Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Bisa Jadi Pegawai PNS
“Kami selaku kuasa hukum Hj.Wahida M.Ali, berterima kasih kepada penyidik Satreskrim polres Banggai jajaran Polda Sulawesi Tengah atas responsif nya terhadap perkara klien kami dengan LP/B/13/I/2021/Sulteng/Res.Banggai tanggal 8 Januari 2021,” ujarnya saat ditemui di Salah satu Warkop di Kota Daeng Makassar, Selasa (05/04/2022).
Ia menambahkan bahwa, seharusnya pihak kepolisian lebih dulu mengeluarkan SP2HP terkait laporan LP / 69 / II /2020 / Res. Banggai. 10 Februari 2020 lalu terkait pinjaman senilai 300 juta.
“Dimana laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan menurut keterangan penyidik Amiludin saat ditemui di ruang kerjanya, namun hingga sekarang pihak pelapor belum menerima SP2HP terhadap perkembangan laporannya,” tandas Asywar S.ST.,SH selaku kuasa WH.
Senada dengan itu, Ridwan S.H.,C.L.A menambahkan Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Bab III pasal 10 ayat 5 bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus di terbitkan SP2HP.
Olehnya itu ia berharap dan meyakini apabila dua alat bukti sudah cukup agar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa yang bersangkutan.
“Dan segera mungkin penyidik memanggil seluruh pihak – pihak yang terkait tanpa terkecuali agar kasus ini menjadi terang.” terang Ridwan S.H.C.L.A. (*/Red)
Sampai Berita Ini diterbitkan pihak polres terkait belum memberikan tanggapannya saat di konfirmasi oleh Tim Media.
(Tim Network News)