Oknum ASN Camat Bontomarannu Di Panggil Polisi, Ada Apa!!!

Oknum ASN Camat Bontomarannu Di Panggil Polisi, Ada Apa!!!

iTimes - Masih ingat kasus dugaan penipuan iming-iming jadi pegawai PNS yang dilakukan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di kantor kecamatan bontomarannu Kab gowa. 

Kini kasusnya telah memasuki babak baru. Sebut saja inisial oknum (KK) dengan modus meminta Uang kepada beberapa calon korban dengan menginming - imingkan korban menjadi PNS tanpa TES dan memiliki SK setelah dirinya menerima uang dari korban. 

Baca Juga : Tidak Terbukti, Konsultan Hukum Pemkab Takalar Ancam Lapor Balik LSM Intai

Kasus tersebut sempat Viral dimedia sosial kalau ada salah satu ASN pegawai camat bontomarannu tersandung kasus dugaan penipuan.

Tiga (3) tahun lamanya kasus ini mengendap dan tidak ada realisasinya sementara pihak korban sudah berniat baik dengan menghubungi pelaku (KK) untuk membuat surat kesepakatan perjanjian yang dalam surat tersebut (KK) siap mengembalikan uang korban dengan cara membayar bertahap  korban juga berjanji tidak melakukan pelaporan kepada (KK) bersama 4 rekannya jika (KK) bersedia membuat surat perjanjian tersebut.

Baca Juga : Oknum PNS Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Bisa Loloskan Jadi Anggota PNS

Namun niat baik tidak selalu membuahkan hasil yang baik, "korban tidak mendapat tanggapan positif dari (KK) dan kawan kawannya dengan memperlihatkan etikat baiknya kepada semua korban dan kuasanya untuk membuat surat perjanjian sehingga korban sepakat melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. 


Terlapornya (KK) dipolres Takalar membuat (KK) merasa dirinya dalam masalah ,"apa hendak dikata penyesalan akan terjadi diakhir kisah cerita kalau dirinya akan menyentuh TERALI BESI "di Sel Penjara" sehingga diduga pelaku menyetujui untuk membuat surat pernyataan kesepakatan dan siap mengembalikan dana korban. 

Baca Juga : Merasa Akan Dilaporkan Balik, LSM Intai Tantang Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

Kesepakatan damai atau niat mengembalikan dana korban tentu tidak ada jaminan untuk gugurkan pidana yang sudah berjalan, Kuasa korban yang juga adalah Wartawan online liputan01.com sebut saja Rahman Dg Ngawing, saat disambangi di kediamannya di Villa Hartako Indah siang tadi, 12 April 2022, "ia membenarkan kalau (KK) sudah mendapat panggilan dari polres Takalar dia juga menyampaikan kepada Awak media kalau kasus ini tetap akan terkawal dari beberapa awak media.

Hingga berita ini ditayangkan pihak terduga dan lainnya saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Enggang berkomentar, Langsung Di Blokir Olehnya (Terduga KK). (*/Red) 

Sumber Selaku Kuasa Korban : Rahman Dg Ngawing

Previous Post Next Post