iTimes - Oknum Pimpinan Bank BRI unit Bulu - bulu Maros diadukan ke OJK oleh Advokat Irwan Tompo, SH dari Law Firm Hussein dan Sekutu, dengan kasus dugaan melanggar prosedur dalam mengeluarkan agunan nasabah, Selasa (13/04/2022) Lalu.
"Iya betul, kami adukan ke OJK dan ke Badan Perlindungan Konsumen oknum pimpinan BRI bulubulu, kami menilai telah melanggar prosedur dan melakukan perbuatan melawan hukum" imbuhnya saat ditemui awak media.
"Kenapa orang lain yang mengambil agunan itu ke BRI. Kan aneh oknum BRI ini, kasihan klien kami, dia itu anak yatim piatu. Dugaan kami ada persekongkolan jahat oleh oknum BRI". Kata advokat yang gemar membantu orang miskin ini.
Pengacara itupun lantas membeberkan legalitas klienya yang telah diakui oleh Negara.
"Semua persyaratan untuk mengambil agunan (SHM) ada pada kami, akte kematian asli, keterangan waris dan lainnya. secara hukum serta administrasi Negara klien kami ahli waris yang sah dari orang tuanya (HS)" Lanjut Irwan. (13/4)
"Oknum Pimpinan BRI berdalih kalau dia tidak mengetahui karena saat itu lagi cuti, itu namanya melempar tanggung jawab. kenapa agunan itu bisa diberikan ke orang lain, kan lucu", tutup Irwan Tompo, SH pada media.
Informasi yang berhasil dihimpun Surat Keterangan ahli Waris nomor registrasi 451.5/4/1/Bontoa/2020 tanggal 16 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh kelurahan Bontoa Kabupaten Maros menerangkan HS dan NAH adalah ahli waris dari HG.
Saat ditemui di kantornya 'IA' oknum pimpinan BRI Unit Bulubulu menjelaskan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
"Itu saya sesuai prosedur saja, kan ada bagianya memang, kalau kita mau tanya bisa langsung ke kantor wilayah ke bagian LO, karena kalau ada masalah disini pasti disana tau, tutur - nya pada media. (24/3)
Ia pun melanjutkan bahwa "kita tidak berhak bicara disini pak jadi langsung maki (langsung saja) lebih bagus lagi kita ke cabang atau ke wilayah." Tutupnya
Untuk diketahui Perselisihan itu diduga saling mengklaim ahli waris dari Almarhum HS.
(Tim Network News)
Tags:
Ragam News