iTimes - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperpendek layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI, menjadi hanya 15 menit atau meningkat dari sebelumnya selama satu jam sampai beberapa hari.
"Seperti pengurusan KTP dari yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga beberapa hari, kini menjadi 15 menit jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin di Jakarta.
Budi menyebutkan pihaknya terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit dan 60 menit. Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yaitu: Layanan Pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.
Baca Juga : Sekber Bongkar Alternatif Kabinet Indonesia Maju, Jokowi Maju Bareng Prabowo Untuk Menang Pilpres 2024
Dua belas layanan administrasi kependudukan dalam waktu 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Baca Juga : Stop Bahas Isu Pemilu, Presiden Jokowi Himbau Jajarannya Antisipasi Politik Identik Berbasis SARA
Tiga belas layanan administrasi kependudukan dalam waktu 30 menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan. (Infojkt)
(Tim Network News)