Perusahaan Ternama PT. GMTD Tanjung Bunga Di Keluhkan Warga, Sejumlah Ormas Siap Jadi Garda Terdepan

Perusahaan Ternama PT. GMTD Tanjung Bunga Di Keluhkan Oleh Warga Makassar, Sejumlah Ormas Siap Jadi Garda Terdepan

iTimes - Kasus sengketa tanah seakan tiada habisnya, Berdirinya sebuah bangunan megah belakangan ini di atas sebuah lahan tak menjamin keamanan hak masyarakat. 

Seperti halnya sebuah lahan yang berada di kawasan ekslusif tanjung bunga, Dimana Mayoritas di bawah Naungan PT. Gowa Makassar Tourism Development. Dikeluhkan oleh salah satu warga. 

Dalam konferensi pers, Pemilik lahan Ibu Tresia Tumingkol, yang didampingi oleh POROS RAKYAT, FAKK, APMI, BIN PROJAMIN, KASERA, Makassar, Sabtu (30/04/2022). 

Memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Widodo, pihak Kapolda Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menolong korban ibu Teresia Tumengkol warga Makassar, untuk mendapatkan keadilan.

"Dimana Lahan miliknya diduga diserobot sejak tahun 2011, Ibu Teresia Tumengkol berharap bisa dibukakan akses sarana jalan masuk ke lahan lokasi jalan METRO TANJUNG BUNGA, berdampingan Rumah Sakit (RS) Siloan Kotamadya Makassar." Ucap Salah Satu Anggota Projamin. 

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah, Pria 80 Tahun Hampir Tewas Di Keroyok 13 Orang

Ibu Teresia Tumengkol mengaku dirugikan oleh PT. GMTD terkait dugaan klaim sepihak dan penutupan akses ke lahan miliknya yang terletak di Jl. Metro Tanjung Bunga tepat di samping RS. Siloam Makassar.

”Ditahun 2011, diatas lahan milik saya dibanguni pondasi dan tembok seluas kurang lebih 3.000 m2, saya datangi PT. GMTD tapi tidak dilayani dengan baik”.

Menurut keterangan, alasan PT.GMTD melakukan pembangunan sebab lahan tersebut telah di beli melalui HJ. Najamiah Muin. Tetapi setelah melalui proses investigasi terbukti, Hj. Najmiah benar menjual lahan miliknya ke PT. GMTD berdasarkan PPJB 06 September 2010.

“Benar PT. GMTD membeli lahan Hj.Najmiah yang terletak di samping lahan milik Ibu Teresa tetapi sesuai dengan ukuran dan blok milik Hj. Najmiah sendiri dan tidak melewati batas lahan milik Teresa, tetapi yang terjadi PT. GMTD membangun pagar tersebut diatas lahan milik Teresa” Terang Pendamping, Ketua BIN PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) .

Dijelaskan pula, pihak PT. GMTD ditahun 2014 mendatangi Teresa untuk memanjar lahan milik Teresa sejumlah 1 (satu) Milyar Rupiah menimbang hasil mediasi di kepolisian yang menyarankan PT GMTD untuk membeli Jika benar membutuhkan lahan tersebut.

Baca Juga : Heboh!!!, Center Point Of Indonesia (CPI), Selfie Harus Bayar Hingga Ratusan Ribu

”Pihak PT. GMTD mendatangi Ny. Teresa di kediamannya dengan kesepakatan pembelian dengan harga 20 Milyar yang terpanjar senilai 1 (satu) Milyar dengan perjanjian lunas selama 2 minggu jika tidak uang panjar dinyatakan hangus. Namun GMTD ingkar”, sambungnya.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, M Jafar Zainuddin Dg.Emba dan APMI, Maslim Dg Gau menyatakan kesepahamannya bahwa apa yang dilakukan pihak GMTD diduga adalah suatu tindakan pemerkosaan hak terhadap Theresia Tumengkol.

“kami siap menjadi Garda terdepan untuk menuntaskan kasus mafia tanah yang telah terjadi di Makassar, sebagai mana acuan Pemerintah RI mengeluarkan stagman bahwa kita harus menindak tegas pelaku Mafia Tanah di seluruh Republik Indonesia”, Tuturnya.

Seluruh Tim pendamping dari POROS RAKYAT, FAKK, APMI, BIN PROJAMIN, KASERA mengambil sikap untuk terus mengawal kasus ini.

Hingga Berita Ini diterbitkan pihak PT. GMTD belum berhasil dikonfirmasi (*/Red) 

Tonton Video Konferensi Pers Lengkapnya


(Tim Network News) 

Previous Post Next Post