Polisi AKBP M Pemerkosa ABG Cantik, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka

Polisi AKBP M Pemerkosa ABG Cantik, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka

iTimes - Kasus pemerkosaan oknum perwira kepolisian di Sulawesi Selatan terhadap seorang remaja masih terus bergulir, Kini sudah mesuki (P-21). 

Diketahui, kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menerima berkas perkara AKBP Mustari yang terjerat kasus pemerkosaan remaja putri setelah dinyatakan lengkap (P-21). Jaksa kini menunggu pelimpahan tersangka dari Polda Sulsel agar bisa segera disidangkan.

"Perkara ini sudah P-21 di Kejati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada Awak media Kamis (14/04/2022).

Ia menambahkan Pihaknya saat ini menunggu kabar dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel agar dilakukan pelimpahan tahap 2. Dia berharap tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke Kejati Sulsel.

Baca Juga : Dinilai Lamban Tangani Kasus Perkara, Polsek Tamalate Akan Dilaporkan Ke Propam

"Kami Tinggal menunggu informasi dari penyidik kapan perkara ini mau diserahkan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel sudah melimpahkan berkas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) milik polisi Sulsel AKBP Mustari, tersangka pemerkosa remaja putri ke Mabes Polri.

Pelimpahan ini dilakukan karena kewenangan pemecatan seorang perwira menengah disebut berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Rekomendasi PTDH sudah diajukan ke Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Jumat (25/03/2022) lalu.

Baca Juga : Heboh Polisi Tangkap Polisi, Sejumlah Anggota Satreskrim Polres Pinrang Beserta Kanitnya Terjaring OTT Oleh Polda Sulsel

Dengan demikian, Polda Sulsel tinggal menunggu surat pemecatan AKBP Mustari. "Tinggal menunggu turunnya," kata Kombes Suartana.

Seperti diketahui, polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa dan menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel.

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/03/2022) lalu. 

"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi. (*/Red) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post