Satresnarkoba Polres OKUT Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi, Terancam Hukuman Mati

Satresnarkoba Polres OKUT Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi, Terancam Hukuman Mati

iTimes - Jaringan pengedar narkoba antar provinsi dengan barang-bukti 1 kilogram sabu ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.

Pelaku berinisial MH (25), berasal dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia diamankan di dalam sebuah pondok yang letaknya di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Jumat (15/04/2022) sekira Pukul 21.15 WIB

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota dari masyarakat kemudian tim melakukan pendalaman.

Baca Juga : Kisah Cinta Kasatpol PP Dengan Janda Cantik Berujung Maut, Berakhir Di Penjara

Pelaku diamankan dengan membawa tas, setelah dicek ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kilogram.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap AKBP Nuryono dalam Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur, Selasa (19/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo menambahkan, pelaku bertugas sebagai kurir yang menghantarkan sabu tersebut kepada pemesan.

Baca Juga : Minyak Goreng Langkah, Kejagung Tetapkan Dirjen Kementerian Luar Negeri Tersangka

"Dari yang kami dalami, pelaku memperoleh barang dari jaringan Pekanbaru Riau dan Malaysia," ucap Iptu Bondan.

Kampung halaman pelaku memang berasal dari Sulawesi Selatan, namun dari keteranganya dalam satu tahun terakhir ia tinggal di Kabupaten OKI.

"Mengenai berapa kali ia sudah melakukan transaksi sabu, masih dalam proses pengembangan," tutupnya.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post