iTimes - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan tahanan narkoba Polres Jakarta Selatan , Freddy Nicolaus yang tewas sempat dimintai uang senilai Rp15 juta oleh oknum polisi. Uang itu diperuntukkan biaya kamar tahanan.
"Selama ditahan, saudara Freddy dimintakan uang sebanyak Rp15 juta sebagai biaya kamar selama berada ditahan di Polres Jakarta Selatan," ungkap Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Nina Chesly dalam konferensi pers, Rabu (20/04/2022).
Nina menjelaskan, hal itu dibuktikan dari komunikasi antara Freddy dengan pihak keluarga dan teman-temannya yang diperoleh Komnas HAM. Namun, keluarga Freddy hanya bisa menyanggupi pengiriman uang sekira Rp3 juta saja.
"Terdapat bukti transfer pengiriman uang ke dua nomor rekening yang diberikan korban dengan total uang Rp3.350.000," jelasnya. Akibat tidak memenuhi biaya yang diminta oleh pihak kepolisian, jatah makan Freddy dikurangi. Menurut Nina, saat di tahanan yang bersangkutan tidak menerima makan pagi.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres OKUT Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Selain itu, menurut keterangan keluarga, Freddy hanya mendapatkan jatah makan dua kali sehari, yaitu siang dan malam. Korban mengatakan tidak mendapatkan makan tiga kali sehari karena tidak memenuhi biaya yang diminta.
Adapun kondisi ruang tahanan melebihi kapasitas. Kapasitas maksimal setiap kamar hanya sepuluh orang, tapi ada sekitar 20 orang yang menempati ruangan. Selain tahanan polisi, di rutan juga terdapat tahanan dari kejaksaan dan KPK.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam, mengatakan, kejadian yang dialami Freddy merupakan pemerasan yang berujung pada penyiksaan. Ia menegaskan, hal ini merupakan masalah serius.
"Ini kalau bahasa sosialnya pungutan liar. Kalau bahasa kami ini pemerasan, dan ini ternyata pemerasan ini soal duit ini menjadi instrumen untuk menjadi penyiksaan dan ini problem yang juga serius," ujar Anam.
Baca Juga : Sejumlah Barang Aneh Ditemukan, Saat Tim Gabungan TNI Polri Geledah Lapas Narkotika Kelas IIA
"Korban menyampaikan kepada keluarga tidak mendapatkan makan pagi dan hanya mendapatkan makanan dua kali sehari. Korban juga menyampaikan bahwa tidak mendapatkan makanan karena tidak memenuhi biaya kamar," jelasnya
Sebelumnya, keluarga tahanan kasus narkoba Polres Jakarta Selatan, Freddy Nicolaus Siagian (33) yang tewas di RS Polri karena demam menduga ada kejanggalan atas kematian Freddy. Maka itu, pihak keluarga telah melapor ke Komnas HAM.
"Kami sudah dengar hasil autopsi (sementara) dan dari beberapa kerabat yang melihat kejanggalan sehingga kami menduga ada pelanggaran HAM,” kata Kuasa Hukum Keluarga Freddy, Antonius Badar Karwahyu, Kamis (20/01/2022).
Jenazah Freddy dimakamkan di TPU Bambu Apus II, Jakarta Timur pada Senin, 17 Januari lalu. Jenazah Freddy telah diautopsi di RS Polri Kramat Jati atas permintaan pihak keluarga Freddy pada penyidik Polres Jakarta Selatan lantaran keluarga melihat sejumlah luka tak wajar. (*Red/infojaksel)
(Tim Network News)