SPIKERS Sulsel Tuntut PT. Fast Food Indonesia Tbk, Wajib Membayar Hold Upah dan THR Staff

SPIKERS Sulsel Tuntut PT. Fast Food Indonesia Tbk, Wajib Membayar Hold Upah dan THR Staff
Ket : Gambar Hanyalah Ilustrasi

iTimes - Terkait dengan surat sebelumnya dimana Serikat Pekerja Independen (SPIKERS) Sulawesi Selatan Layangkan surat kepada Direktur PT Fast Food Indonesia, Tbk atau restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) dengan Nomor: 002 / TPU / SPIKERS / XII / 2022 Perihal Tuntutan Pembayaran Hold Upah dan Penyesuaian Upah level Staff dan THR, Jum'at (18/03/2022) lalu.

Surat tersebut di bawa langsung oleh Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen (SPIKERS) Sulsel, Asywar S.ST.,SH ke kantor pusat PT Fast Food Indonesia, Tbk Jl. Let. Jend. Haryono M.T. Kav.7 Jakarta .

Dalam isi surat meminta pihak PT Fast Food Indonesia, Tbk untuk segera memenuhi kewajibannya terkait permasalahan Pembayaran Hold Upah bagi store level, pengembalian Hold upah RSC, Penyesuaian Upah level Staff dan THR yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Seperti diketahui pihak perusahaan sudah memenuhi sebagian tuntutan dari SPIKERS Sulsel dan telah terjadi kesepakatan yakni penyesuain atau kenaikan upah staf dan Rsc di semua Grade.

Baca Juga : Merasa Dilaporkan Balik, LSM Intai Tantang Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

Sedangkan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya( THR), SPIKERS Sulsel berharap Perusahaan PT.Fast food Indonesia Tbk patuh dan tunduk dengan perundang -undangan dan harus taat dengan aturan yang dibuat sendiri yang sudah disepakati bersama yang mana sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Menurut Asywar S.ST.,SH selaku Divisi Hukum dan HAM SPIKERS Sulsel menerangkan terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) adalah hak seluruh pekerja di manapun berada yang mereka nantikan setiap tahunnya, bukan kebijakan dan belas kasihan dari perusahaan, tapi ini sudah diatur dalam per undang - undang dan dituangkan dalam bentuk kerjasama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja yang ditanda tangani secara berasama -sama.

Untuk tunjangan hari raya keagamaan perusahaan sudah satu tahun lalu menyisihkan anggaran THR sebelum masuk hari raya keagamaan," tandas Asywar saat di konfirmasi, Selasa (12/04/2022).

Apa yang diperjuangkan teman teman SPIKERS, bukan semata -mata kepentingan satu dua orang ataupun kelompok, melainkan memperjuangkan hak -hak karyawan dan kepentingan seluruh pekerja yang ada dalam PT. Fast Food Indonesia Tbk.

Baca Juga : Ada Apa, Oknum ASN Camat Bontomarannu Dipanggil Polisi, Ternyata Ini Kasusnya Sungguh Memalukan

Perusahaan yang besar bukan melihat berapa besar income atau pendapatan yang yang masuk, tapi mereka harus peduli terhadap Aset mereka yakni kesejahteraan para pekerja," jelasnya.

Dalam Perjanjian bersama ( PKB ) yang berbunyi pasal 23 tunjangan hari raya

1. kepada pekerja yang diikat perjanjian kerja tidak tertentu ( PKWTT). Pengusaha akan memberikan tunjangan Hari Raya pada seluruh pekerja dengan perincian sebagai berikut:

a. Masa kerja >_ 1(satu)bulan secara terus menerus.sebesar jumlah bulan(masa kerja)dibagi 12(dua belas)dan kemudian dikalikan upa penuh sebulan.

b. Masa kerja >_ 1 (satu)tahun dan kurang dari 2(dua) tahun sebesar 1(satu) bulan upah.

c. Masa kerja 2(dua ) tahun s/d < 20(dua puluh) tahun.sebesar 1.5 bulan upah.

d. Masa kerja >_20 (dua puluh ) tahun keatas sebesar 1.75 upah.

Ia menambahkan bahwa, perusahaan harus taat dan patuh berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan Republik indonesia tanggal,06 April 2022 dengan No: M/I/ HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja /buruh di perusahaan.

Adapun bunyi edaran pada poin ke 5 :

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran Nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan,perjanjian kerja bersama.atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari Nilai THR,keagamaan sebagaimana Nomor 2 diatas.maka THR keagamaan yang di bayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja,peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Baca Juga : Siap-siap!!!, Pemerintah Kembali Akan Beri Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja

Lebih lanjut, bahwa sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan antara perusahaan PT.FASTFOOD INDONESIA.Tbk dengan SERIKAT PEKERJA PT.FASTFOOD INDONESIA Tbk (SPFFI) terkait penyesuaian kebijakan perusahaan di periode Covid-19 untuk tahun 2021 yang dituangkan dalam surat No:019/PMD-KFC/INT/III/2021, untuk melakukan pelunasan Hold Gaji karyawan hingga batas Bulan Desember 2021.

Namun sampai saat ini pihak perusahaan Mangkir dari kesepakatan tersebut," jelas Asywar S.ST.,S.H selaku Divisi Hukum dan HAM SPIKERS Sulsel.

Selain itu, para pekerja menyebut perusahaan juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja. Padahal, kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB," tambahnya.

"Kami dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan meminta kepada perusahaan PT.Fast Food Indonesia Tbk, untuk segera menunaikan kewajiban atau membayarkan apa yang menjadi hak karyawan dan janji perusahaan kepada seluruh pekerja PT.Fast Food Indonesia Tbk. Dan mengingat batas waktu akhir perjanjian tersebut sudah berakhir," tutup Asywar

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post