Ket : Sebagian Gambar Hanya Ilustrasi |
iTimes - Suami kerja banting tulang bekerja jadi TK di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istrinya di rumah ternyata malah sedang asyik selingkuh dengan pria lain.
Awal mulai Rony mengetahui perselingkuhan istrinya itu, lantaran mendapatkan informasi bahwa NR digrebek oleh warga, saat bersama seorang laki-laki, yang diduga merupakan selingkuhannya.
Diketahui sang istri berinisial NR itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Ponorogo. Ia diduga melakukan perselingkuhan saat suaminya sedang bekerja di luar negeri.
Pesan WhatsApp yang diterima JN tak disangka langsung memicu amarah hingga rasa cemburu. Bagaimana tidak, pesan tersebut berisi video porno yang diperankan istrinya yang berinisial WA dengan selingkuhannya AM. Tak tanggung-tanggung, ada 5 video porno yang diterimanya.
Ternyata, video ini dikirim sendiri oleh selingkuhan istrinya, AM. Padahal, saat ini JN tengah banting tulang menjadi TKI di luar negeri demi menghidupi keluarganya.
Baca Juga : Perubahan Syarat Usia Jadi Bintang Film Dewasa, Menuai Kritikan
Video ini didapat JN dari AM, selingkuhan sang istri. JN mengaku sangat kecewa mendapati istrinya berselingkuh saat dirinya sibuk mencari nafkah di luar negeri.
Berikut fakta-fakta kasus perselingkuhan yang dihimpun:
1. Amarah JN Membawanya Laporkan Video Porno ke Polisi
Kemarahan JN ini akhirnya membuatnya tak tahan diri. Ia memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi di Ponorogo. Dia kecewa kerja kerasnya di negeri orang dibalas dengan tingkah istrinya yang main belakang dengan pria lain.
JN pun merasa apa yang dilakukan AM melanggar UU ITE dan pornografi. Akhirnya, dia melaporkan hal ini ke polisi.
2. Selingkuhan yang Kirim Video Porno Jadi Tersangka
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka AM ini atas laporan JN yang tak terima diselingkuhi hingga dikirimi video porno. Sementara itu, istri JN masih berstatus saksi.
Baca Juga : Pria Digowa Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil Sejak 2016 Hingga 2021, Diringkus Polres Gowa
"Dari kasus ini pun AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," imbuhnya.
3. Perselingkuhan Sejak Tahun Lalu
Catur menambahkan, AM merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal. Kejadian ini berawal saat AM menjalin hubungan dengan WS.
"Hubungan keduanya pada bulan Agustus hingga November 2021," tutur Catur kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
4. Video Porno Diambil di Rumah JN
JN pun tambah kecewa saat mendapati jika video porno yang diterimanya, dilakukan di rumahnya. Saat ia meninggalkan rumah demi mencari nafkah, istrinya justru berzina dengan pria lain.
Keduanya melakukan perzinaan di rumah JN di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Bahkan persetubuhan tersebut direkam tersangka AM dan dikirim ke JN.
Baca Juga : Nekat Perkosa Biawak, Sejumlah Pria Ditangkap Polisi
"Tersangka mengirim melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan HP-nya sendiri kepada suami saksi," terang Catur.
5. Terbukti Langgar Asusila, Terancam Penjara 12 Tahun
Barang bukti yang diamankan ada 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Catur.
JN pun merasa apa yang dilakukan AM melanggar UU ITE dan pornografi. Akhirnya, dia melaporkan hal ini ke polisi.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka AM ini atas laporan JN yang tak terima diselingkuhi hingga dikirimi video porno.
Catur menambahkan, AM merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal. Kejadian ini berawal saat AM menjalin hubungan dengan WS.
Baca Juga : Kisah Cinta Kasatpol PP Dengan Janda Cantik Berujung Maut, Berakhir Di Penjara
"Hubungan keduanya pada bulan Agustus hingga November 2021," tutur Catur kepada wartawan, Selasa (26/4/2022) Kemarin.
Hubungan tersebut terus berlanjut hingga keduanya melakukan perzinaan di rumah JN di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Bahkan persetubuhan tersebut direkam tersangka AM dan dikirim ke JN.
"Tersangka mengirim melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan HP-nya sendiri kepada suami saksi," terang Catur.
Total ada 5 video yang dikirimkan tersangka kepada pelapor. Dari video kiriman tersebut, akhirnya JN melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo terkait UU ITE dan pornografi.
"Dari kasus ini pun AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan perbuatan tersangka mengirim kepada pelapor berupa dokumen video dan foto yang diduga melanggar kesusilaan.
"Berdasarkan keterangan ahli pidana dan ITE telah memenuhi delik pidana yang tidak layak dikirimkan," pungkas Jeifson. (*/Detik)
(Tim Network News)