Ket : Gambar Hanyalah Sebuah Ilustrasi |
iTimes - Mafia tanah seakan tiada hentinya, menjadi sebuah momok menakutkan di berbagai kalangan, pasalnya berbagai cara para oknum pelaku lakukan untuk lancarkan aksinya demi meraup keuntungan semata.
Contoh kasus seperti halnya penggunaaan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu pada objek tanah milik Abd Rahim yang berada di Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana diatas tanah tersebut dengan membuat surat palsu, dan/atau menempatkan keterangan palsu dan/atau menggunakaan surat palsu pada proses persidangan di pengadilan Negeri Maros sampai di Mahkamah Agung.
Laporan tersebut ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Baca Juga : Miris!!!, Janji Palsu Kerugian Pembebasan Lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Berujung Polisi
Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang resmi dilaporkan ke Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Mabes Polri oleh kuasa hukum Abd Rahim dengan nomor laporan 012/LP/LSM-INTAI/PST/III/2022 .
Laporan dugaan Mafia Tanah tersebut di bawa langsung oleh Kuasa Hukum Ridwan Basri S.H.,C.LA dan Asywar S.ST.,S.H ke Bareskrim Mabes Polri 09 Maret 2022 lalu.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh tim awak media perihal laporan tersebut, Ridwan Basri S.H.,C.L.A selaku kuasa hukum dari Abd Rahim membenarkan hal tersebut.
"Kami sudah melaporkan Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menggunakan surat palsu atau keterangan palsu pada saat berperkara dengan Abd Rahim di pengadilan Negeri Maros sampai di Mahkamah Agung," ucap Ridwan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (07/04/2022).
Baca Juga : Oknum PNS Cantik Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Bisa Loloskan Jadi PNS Tak Terealisasikan
Surat tersebut saya yang mengantarkan langsung ke Bareskrim Polri dan di terima oleh Staf Badan Reserse Kriminal Umum Direktorat Tindak Pidana Umum pak Masdi.
Ridwan menambahkan bahwa laporan tersebut sebagaimana rujukan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," ketus Ridwan.
"Dan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian".
Baca Juga : Jalan Rusak Parah, Warga Akan Terus Blokade Jalan Poros Provinsi Sampai Diperbaiki
Dengan rujukan pasal tersebut "kami menduga Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan keterangan atau menempatkan surat palsu di muka persidangan yang menimbulkan kerugian terhadap klien kami".
"Kami tinggal menunggu responsif Mabes Polri untuk memanggil pihak terlapor ataupun klien kami untuk di mintai keterangan dan berharap agar para pelaku mafia tanah dapat di proses cepat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan klien kami," tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang, belum berhasil dikonfirmasi. (*/Red)
(Tim Network News)