iTimes - Perayaan Hari raya idulfitri 1443 Hijriah petugas lapas kelas 1 Makassar lakukan sholat Ied secara berjamaah bersama para tahanan. Adapun dalam perayaan idulfitri tersebut di barengi dengan penyerahan remisi.
Sebanyak 556 warga binaan Lapas Kelas I Makassar mendapat Remisi, Penyerahakan remisi tersebut dilakukan langsung oleh kepala divisi pemasyarakatan kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) sulsel Doktor Suprapto didamping Kalapas Kelas 1 Makassar Hernowo Sugiastanto Kepada Empat Perwakilan Warga Binaan Rutan Makassar, Senin 02/05/2022.
Kepala divisi pemasyarakatan kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) sulawesi selatan Doktor Suprapto menyampaikan bahwa Pemberian remisi hari raya idul fitri 1443 hijriah sebagai wujud perhatian dan sarana motivasi kepada para narapidana agar menjadi seseorang yang lebih baik lagi kedepannya dan berperilaku sesuai aturan,"Ucapnya.
Hernowo Sugiastanto Kalapas Kelas 1 Makassar menambahkan bahwa harapan kedepannya bagi narapida yang mendapatkan remisi dihari Idul Fitri 1443 Hijriah ini, sesuai persyaratan yang sudah diterapkan atupun dilakukan dengan baik, khusus narapidana yang tidak pernah melakukan palanggaran. Kemudian untuk narapidana yang bebas hari ini bisa kembali berkumpul bersama keluarganya sesuai proses hukum yang diberikan oleh pemerintah,"Tuturnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Dan Ibu Iriana, Ucapkan Selamat Idulfitri 1443 Hijriah
Adapun jumlah warga binaan yang memperoleh remisi hari raya idul fitri 1443 hijriah sebanyak 556 Orang dengan jumlah penghuni 901 Orang diantaranya Narapidana 872 Orang dan Tahanan 29 Orang, Satu diantaranya lansung bebas setelah mendapatkan asimilasi rumah.
Besaran remisi khusus yang di terima narapidana yakni tindak pidana umum RK-I sebanyak 542 Orang, Tindak pidana Umum RK-II sebanyak 3 Orang, Tindak pidana Korupsi PP 99 RK-I 8 Orang, Tindak pidana Korupsi PP 99 RK-II 0 Orang, Tindak Pidana Korupsi PP 28 RK-I 3 Orang, Tindak Pidana Korupsi PP 28 RK-II 0 Orang.
Untuk jumlah keseluruhan narapidana yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 337 Orang diatarany tindak pidana yang tidak memenuhi syarat PP-99 sebanyak 117 Orang, tindak pidana yang tidak memenuhi syarat PP-28 sebanyak 2 Orang, Tindak pidana yang tidak memenuhi syarat pidana umumsebanyak 219.
Sementara jumlah narapidana yang memperoleh remisi berdasarkan besaran perolehan diantaranya 15 hari 59 Orang, 1 bulan 283 Orang, 1 bulan 15 hari 148 Orang, dan 2 bulan 66 Orang(Red).
Tonton Juga Videonya
(Tim Network News)