iTimes - Dugaan Kasus penyerobotan tanah yang bergulir di Polres Gowa Unit Tahbang sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Penyidik yang menangani perkara dugaan penyerobotan Tanah yang di oleh TM alias Tasman terhadap tanah milik Madong Daeng Bantang yang merupakan pedagang sayur keliling, di Dusun Mannyioi, Desa Tamanyelleng, Kabupaten Gowa.
Dimana sebelumnya Madong Daeng Bantang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan (POLDA SULSEL) dengan nomor laporan: LPB/453/XII/2021/SPKT Pada 14 Desember 2021 tahun lalu.Dan kini telah di tangani oleh Unit Tahbang Polres Gowa dengan Surat Kapolda Sulsel Nomor: B/4655/XII/2021/Dit.Reskrimun Tanggal 24 Desember 2021.
Pelimpahan laporan tersebut dari Polda Sulsel ke Polres Gowa dengan Alasan Locus Delicty agar penanganan Efektivitas dan Efisien pada saat proses penyelidikan/penyidikan. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada kejelasan oleh penyidik.
Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah, Petani Tua Dan Anak Jadi Tersangka, PH Dan Ormas Akan Usut Sampai Selesai
Sementara itu Bripka Ahmad penyidik yang menangani perkara tersebut saat di konfirmasi melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan Madong Daeng Bantang mengatakan, SP2HP tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Kasat Reskrim.
Nanti saya Hubungi kalau sudah tanda tangan Pak Kasat," ujar Bripka Ahmad saat di konfirmasi oleh salah satu kuasa Hukum Madong Daeng Bantang melalui Chat WhatsApp.
Ditempat terpisah Gunawan S.H.,M.H salah satu kuasa hukum Madong Daeng Bantang mengatakan, Seharusnya Polres Gowa dalam Hal ini Unit Tahbang sudah meningkat status dari Lidik ke Sidik.
Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah, Pria 80 Tahun Hampir Tewas Di Keroyok 13 Orang
Seharusnya penyidik sudah meningkatkan dari Sidik ke Lidik karena sudah memenuhi Unsur pasal 167 KUHP Sesuai laporan klien kami di Polda Sulsel serta sudah memenuhi syarat formil dan materil," ungkap Gunawan S.H.,M.H saat di konfirmasi Sabtu (24/05)2022).
Ia menambahkan, bahwa alasan penyidik mengatakan terkait tinggal menunggu tanda tangan dari pak Kasat untuk mengeluarkan SP2HP itu hanya alasan dari penyidik, bahkan semenjak bulan februari hingga sekarang terus beralasan begitu," tambahnya.
Sesuai surat disposisi Polda Sulsel, seharusnya Polres Gowa mampu menjalankan secara efektif dan efisien karena Locus Delicty berada di wilayah Hukum Polres Gowa. Dan penyidik harus memegang teguh prinsip Presisi Polri, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparasi, dan Berkeadilan," jelas Gunawan S.H.,M.H.
Baca Juga : Oknum Polisi Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kasus Tambang Ilegal
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat pihak penyidik belum mengeluarkan SP2HP maka dia akan melaporkan kasus tersebut ke KABAGWASIDIK dan KABID PROPAM Polda Sulawesi Selatan serta meminta kasus tersebut di tarik kembali dari Polres Gowa ke Polda Sulsel.
"Saya tegaskan, apabila dalam waktu dekat belum juga terbit SP2HP, saya akan melaporkan ke KABAGWASIDIK dan KABID PROPAM Polda Sulawesi Selatan serta meminta kasus tersebut ditangani di Polda Sulsel," tegas Gunawan.
Sementara itu pihak Reskrim Dan Humas polres gowa yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera lakukan proses lebih lanjut dan akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Laporan (SP2HP).
(Tim Network News)