iTimes - Seorang ayah D (48) di Kecamatan Sukodono, Sragen, Jawa Tengah mencari keadilan untuk sang anak, W yang diduga diperkosa oleh guru silat.
Pemerkosaan terjadi pada tahun 2020 saat W masih berusia 9 tahun. D kemudian melaporkan kasus tersebut kepolisi.
Dua tahun berjalan, kasus tersebut mangkrak. Polisi masih belum menentukan tersangka. Sementara terduga pelaku yang tinggal satu RT dengan keluarga korban masih bebas beraktivitas.
D bercerita ia mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari oknum politisi yang menemuinya.
Oknum politisi yang diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen itu menawarkan uang Rp 500.000 agar kasus tersebut ditutup.
"Saya mencari keadilan dimana pun. Sampai saya ditawari uang oknum politisi untuk menutup kasus dengan uang nominal Rp 500.000," kata D, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga : Viral, Kekek Nikahi Gadis Cantik Usia 19 Tahun Jadi Sorotan Warga
D bercerita pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dengan bercak darah dan bekas sperma terduga pelaku.
Bahkan ia mengaku disuruh mencuci barang bukti pakaian dalam di hadapan polisi.
"Sampai sekarang masih menjadi pertanyakan, yang kemana barang bukti itu (bercak darah dan bekas sperma) sampai sekarang.
Hingga sampai, saat disuruh untuk mencuci alat bukti di hadapan petugas para polisi dan Inafis, itu celana dalam," jelas dia.
Diintimidasi Hingga Lari Ke Hutan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo mengatakan barang bukti celana dalam didapatkan dari kamar mandi.
Lalu oleh petugas celana dalam tersebut diminta untu dicuci. Termasuk tikar dan kain lap sisa sperma.
Baca Juga : Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak Di Luwu Timur Dihentikan
"Kemudian, yang celana dalam itu didapat setelah diambil dari jamban, pada 2021 itu diminta untuk dicuci. Itu menjadi kendala kami. Lalu ada tikar dan kain lap sisa dari isi sperma. Itu yang menjadi marah karena sampai sekarang belum ada penetapan," kata dia.
la juga menyebut penanganan kasus tersebut cukul lambat. Untuk itu pihaknya berupaya untuk koordinasi dengan polisi untuk penyitaan barang bukti terduga pelaku.
"Cukup lamban penganannya, karena kami sudah menceritakan hal-hal yang bisa dilakukan (mendukung penyelidikan), ada handphone dari terduga pelaku karena korban mengaku sebelum melakukan itu diperlihatkan video dan ada bukti chat-chatannya juga," jelasnya.
Selain itu orangtua korban kerap diintimidasi sehingga korban dan keluarganya terpaksa berlindung di hutan selama sehari dengan alasan keamanan.
Selama dua tahun kasus berjalan, korban tak memperoleh pendampingan, walau sudah menjalani visum.
"Sampai kapan pun kami akan melakukan perlindungan. Hak korban akan kami jamin. Kemana saja, akan kami kejar" tegasnya.
Baca Juga : Rekontruksi Pembunuhan Kasatpol PP Digelar Dengan 28 Adegan, Termasuk Dirumah Janda Cantik Dishub
Kata Pihak Kepolisian
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Komisaris Besar M lqbal Alqudussy saat dikonfirmasi tak menyangkal, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya saat ini petugas masih mengumpulkan alat-alat bukti tambahan.
Alasannya karena alat bukti yang ada di anggap belum cukup untuk menentukan tersangka dari kasus tersebut.
"Jadi, kasus ini memang masih memerlukan pendalaman untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka atau tidak. Karena, memang belum cukup alat bukti. Yang jelas sudah ada upaya dari Polda Jateng. Ada asistensi penyidikan di sana (Sragen) jelas lqbal dalam sambungan telpon," Sabtu (14/5/2022).
Kata Pembela Hak Perempuan
Di sisi lain, Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Sri Nurherwati mendesak pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
la mengatakan sesuai aturan Mahkamah Konsitutisi, makna saksi sudah diperluas, yakni sesuai surat putusan nomor 65/PUU/8/2010.
Baca Juga : Viral!!!, Sudah Punya Pasangan, 2 Kades Saling Bermesraan, Ini Kata Dinas PMD
Artinya, perluasan saksi tersebut tidak harus yang melihat peristiwa persetubuhannya. Tetapi antar keterangan dan bukti-bukti lain ada relevansinya.
Ditambahkan lagi, sudah ada bukti berupa surat visum dan analisis ahli yang menunjukkan kondisi korban akibat dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Bukti Pendukung lain yang juga bisa digunakan adalah keterangan psikolog pendamping korban. Mereka bisa diposisikan sebagai ahli yang mampu menjelaskan keadaan psikologis korban atas peristiwa yang dialaminya.
"Itu memperkuat bahwa kasus ini sudah cukup buktinya. Jadi bisa direkomendasikan naik ke tahap berikutnya. Bahkan, menetapkan pelaku menjadi tersangka. Saya kira itu langkah yang paling dekat dan strategis untuk segera dilakukan,' tutup Sri. (*)
(Tim Network News)