Gegara Keroyok Warga, 14 Anggota Perguruan Bela Diri Diciduk Polisi

GegaraKeroyokWarga14AnggotaPerguruanBelaDiriDicidukPolisi

iTimes - Tindak kejahatan dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap salah satu korban berinisial FS warga Gabutan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo. Ditangkap Oleh Pihak Kepolisian. 

Adapun pelaku sebanyak 14 orang yang diduga dari anggota perguruan bela diri berhasil diciduk tim penyidik Satreskrim Polresta Solo. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022) siang kemarin.

Kombes Pol Ade Safri mengatakan ke-14 terdut pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat dari aksi yang menimpa korban FS. 

Diketahui para pelaku terdiri atas 11 orang dewasa dan tiga remaja di bawah umur.

Baca Juga : Diduga Diperkosa Oleh Guru Silat, Ayah Gadis Cari Keadilan Hingga Lari Ke Hutan

"Para pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ini fenomena perguruan bela diri," Beber Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan tindak kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka itu dilakukan di halaman SDN Beton, Jl Gotong Royong, Kelurahan Sewu, Jebres,, Minggu (24/4/2022) pukul 22.00 WIB lalu.

Atas Tindakan pengeroyokan itu kemudian dilaporkan korban ke polisi pada Selasa (26/4/2022).

Dari hasil pengembangan, 14 orang diduga anggota perguruan bela diri di Solo yang diciduk polisi itu, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga : Dua Remaja Bawa Busur Dibekuk Oleh Opsnal Macan Somba Opu, Saat Ingin Lakukan Serangan Kelompok

"Jadi ada sebanyak 14 tersangka, dua orang di antaranya perempuan. Tiga orang tersangka dibawah umur, tuturnya.

Adapun Kapolsek telah memerinci para tersangka yaitu IFL, warga Jebres; AFS, warga Jebres; MAA, warga Mojolaban, Sukoharjo; ZRK, warga Pasar Kliwon; BPM, warga Pucangsawit. Kemudian KFS, warga Polokarto; serta AN, warga Sewu: ASJ, Warga Pasar Kliwon; MDP, warga Polokarto.

Selanjutnya, YS, warga Panularan, dan MI, warga Sevwu. Mereka orang dewasa, salah satunya perempuan. Sedangkan tiga tersangka di bawah umur yaitu RS, MRD, serta DP.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post