iTimes - Seorang turis wanita asal Rusia sempat membuat heboh Bali karena berfoto tanpa busana dengan latar pohon Kayu Putih berusia ratusan tahun.
Turis asal Rusia diduga berfoto tanpa busana dengan latar Pohon Kayu Putih berusia ratusan tahun di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Tabanan. Pohon itu berada di lingkungan Pura Babakan.
Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana (bugil) di media sosial.
Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose bugil di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pohon itu berada di lingkungan Pura Babakan, Desa Tua, Tabanan, Bali.
Aksinya pun saat berfoto berfoto diduga tanpa busana menuai kecaman dari warga lokal. Tak terkecuali pengusaha sekaligus pegiat media sosial Niluh Djelantik.
Belakangan diketahui wanita bule asal Rusia itu bernama Alina Fazleeva. Ia pemilik akun instagram @alina_yogi.
Baca Juga : Tergiur Dengan Kecantikan Istri Orang, Seorang Pria Nekat Curi BH
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali akan segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (28).
"Dari hasil pemeriksaan, WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku."
Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.
"Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat, 6 Mei 2022.
Tidak hanya Alina, suaminya, Amdrei Fazleev juga dideportasi.
Pasangan suami istri ini diperiksa oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, setelah dilakukan serah terima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis, 5 Mei 2022. Kemarin.
Diketahui Pasangan suami istri (pasutri) ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada bulan November 2021.
Baca Juga : Suami Kerja Jadi TKI, Istri Selingkuh, Dapat Kiriman 5 Video Saat Istri Sedang Begitu
Saat ini, Pasutri pemegang izin tinggal kitas Investor ini, kata Jamaruli Manihuruk, merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution. Usahanya bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.
"Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah ke akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih.
Adapun Maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.
Mereka merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak di bidang pakaian dan alat musik.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," ujar Tedy Riyandi Selaku Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar saat dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat (6/5).
Tedy menyebut keduanya akan dideportasi dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga : Perubahan Syarat Usia Jadi Bintang Film Dewasa, Menuai Kritikan
Mereka melakukan hal itu pada 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
"Mereka mengaku tidak tahu pohon itu tempat yang disucikan di Bali."
"Keduanya juga mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali karena motifnya hanya ingin foto dengan tema menyatu bersama alam," katanya.
Menurut mereka, foto seperti itu masuk ke dalam seni dan menjadikannya dokumentasi pribadi bukan komersial.
Mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.
Akibat dari kejadian tersebut, pada hari Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan mereka mengikuti prosesi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku. (*)
(Tim Network News)