JAM Pidum Setujui Penghentian Kasus Berdasarkan Restorative Justice

JAMPidumSetujuiPenghentianKasusBerdasarkanRestorativeJustice

iTimes - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Senin (23/05/2022) 

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga : Geger Penemuan Mayat Bayi, Pemulung Temukan Jasad Bayi Ditumpukan Sampah Tanah Abang

Adapun 3 (tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1. Tersangka STIVE GERALDO MICHAEL ABAA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Tersangka HERMANSYAH BIN H.M YAMIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering lir yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Tersangka NOVANYAH BIN ALBIDIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering lir yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Diduga Diperkosa Oleh Guru Silat, Ayah Gadis Cari Keadilan Hingga Lari Ke Hutan

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka Telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

2. Tersangka belum pernah dihukum

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana:

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

6. Prosesperdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

8. Pertimbangan sosiologis dan

9. Masyarakat merespon positif. (Kejaksaan RI) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post