iTimes - Kepolisian Polda Sulawesi Selatan resmi memberhentikan atau menyetop kasus dugaan Pemerkosaan tiga orang anak oleh ayahnya sendiri di kabupaten Luwu Timur, usai gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Jumat (20/5/2022).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti turun langsung memantau jalanya gelar perkara tersebut.
Menurut Komisioner Kompolnas, Penyidik Polri telah Profesional dalam menjalankan tugas agar kasus itu bisa tuntas.
"Dari hasil gelar perkara ini, kami melihat penyidik Polri telah profesional dan mandiri dalam perkara ini dengan scientific crime investigation," Ujarnya pada media. (20/05/2022).
Baca Juga : Rekontruksi Pembunuhan Kasatpol PP Digelar Dengan 28 Adegan Termasuk Dirumah Janda Cantik
Diketahui kasus tersebut telah berlangsung semenjak 2019 lalu. Dalam perkara itu Kompolnas sangat perhatian dan menyambut baik dengan adanya kepastian hukum dalam perkara itu.
"Kompolnas menyambut baik dengan adanya kepastian hukum dalam kasus ini, sangat concern terhadap kasus ini karena kasus ini menyangkut perempuan dan anak serta menjadi perhatian publik," Beber Poengky.
"Oleh karena itu Kompolnas semangat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan kami mengikuti gelar perkara dengan kementerian dan beberapa lembaga," Tutupnya.
Penjelasan Pihak Polda Sulsel
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan pemberhentian kasus tersebut.
Baca Juga : Seorang Pria Babak Belur Seusai Kencan Dengan Wanita Cantik Melalui Aplikasi BO, Ini Penyebabnya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, S.H, S.I.K., M.H. di dampingi Wadirreskrimum AKBP Duhri Akbar Nur, S.I.K. dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester.M.M.Simamora,S.I.K., M.H melaksanakan Press Release Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Luwu Timur bertempat Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Polda Sulsel, Jumat (20/05/2022).
Dalam Press Release tersebut dihadiri juga oleh UPT PPA Luwu Timur,Tim dari Bareskrim Polri, Komisioner Kompolnas, Tim KPPA, Tim Apsifor dan Perwakilan Kantor Staf Presiden RI.
Perkembangan Penyelidikan Laporan pengaduan Sdri. RS pada tanggal 9 Oktober 2019 tentang dugaan kekerasan seksual terhadap 3 orang anaknya yang di duga di lakukan oleh Sdr. S yang bertempat di perumahan Bumi Malili Desa Ussu Kec Malili Kab Luwu Timur.
Pelapor Sdri RS mengaku įika ke-3 anaknya telah dicabuli oleh mantan suaminya Sdr S, Dalam pemeriksaan terlapor Sdr. S tidak mengaku jika ia telah melakukan pencabulan kepada anaknya sebagaimana yang telah di dituduhkan.
Baca Juga : Viral!!!, Sudah Punya Pasangan, 2 Kades Saling Bermesraan, Ini Keterangan Dinas PMD
Hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sulsel adalah dihentikan penyelidikannya atau karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Iya, sudah selesai kasusnya, Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, yang pertama adalah, tidak dapat ditingkatkan di tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Kombes Suartana pada awak media. (20/5/2022).
Sebelumnya diberitakan kasus tersebut sudah pernah dihentikan oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel karena dinilai tidak cukup bukti, namun karena sorotan publik dan desakan dari beberapa LBH maka perkara pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya sendiri yang berstatus sebagai ASN itu dibuka kembali oleh Mabes Polri.
(Tim Network News)