iTimes - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap dua anggota jaringan peredaran narkoba di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan dari kedua tangan pelaku Jaringan narkoba ini terungkap ketika polisi menangkap APW (24) di perkampungan rawan narkoba, Kampung Ambon, di Komplek Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (20/5/2022) malam.
"Dari penangkapan ini didapatkan kurang lebih 50 gram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga : Polisi Amankan 2 Orang Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Saat Grebek Komplek Permata
Beberapa jam kemudian polisi langsung bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka MF Alias P (26) di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari penangkapan didapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,8 gram yang terbungkus di dalam bungkus rokok dan satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja seberat 3,31 gram," lanjut Pasma.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan ke kediaman MF yang berada di Jalan Ciliwung, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Akhirnya ditemukan barang bukti di kos-kosan saudara ME yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dan 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram. Juga, satu klip narkoba ganja seberat 69 gram serta barang-barang lain"' pungkas Pasma.
Baca Juga : Hendak Hilang Dr. Faisal Ditemukan Bersama Wanita Lain Dihotel, Istri Kecewa
Dari tiga lokasi tersebut diamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2.476,99 gram, dan ganja seberat 72,31 gram. Di pasar gelap, kumpulan narkotika tersebut dihargai sekitar Rp 2,8 miliar.
Pasma mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.
"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunya terkait narkoba jenis sabu, dan yang lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.
Atas perbuatan keduanya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
(Tim Network News)