iTimes - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar praktik bisnis tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Mirisnya, praktik ilegal mining itu dijalankan oleh oknum anggota Polri bernama Briptu Hasbudi.
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap hasil penyidikan terkait sejumlah bisnis ilegal yang dijalankan Briptu Hasbudi selama bertahun-tahun.
"Selain tambang emas ilegal, saudara Briptu Hasbudi juga ada berbisnis ilegal pakaian bekas, ada daging selundupan, dan lain-lain. Saat ini masih dalam pengembangan," kata Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (05/05/2022) Kemarin.
AKBP Hendy mengatakan bisnis ilegal itu sudah dijalankan Briptu Hasbudi beberapa tahun belakangan. Namun baru terbongkar, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas
Baca Juga : SatNarkoba Polrestabes Makassar, Gagalkan Peredaran Sabu Dan Ganja
"Kalau menjalani bisnis ilegalnya itu harus per item ya. Untuk tambang emas ilegal ini, kalau pengakuan dari anak buahnya sekitar dua tahunan. Sementara manifest itu sudah tahunan, sudah lama," kata dia.
Beberapa bisnis ilegal yang dilakoni Briptu Hasbudi ini terbongkar saat polisi melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Di sana petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen.
"Setelah penangkapan, kami lakukan pemeriksaan di rumah saudara Hasbudi. Di sana kami mendapatkan dokumen dan buku catatan. Ternyata ada manifest pengiriman kontainer," bebernya.
Seusai menggeledah rumah Briptu Hasbudi, polisi bergeser menuju Pelabuhan Malundung Tarakan. Di dalam dokumen yang disita, polisi mendapatkan petunjuk dugaan tindak pidana lain. Tercatat ada pengiriman kontainer yang tidak sesuai dengan manifest.
"Ternyata ada manifest pengiriman kontainer yang tidak sesuai dengan isinya. Disamarkan, dalam pengiriman isinya rumput laut. Ternyata isinya baju bekas," ujar perwira menengah Polri itu.
Baca Juga : Propam Polda Sulsel Periksa 2 Oknum Polisi Penembakan Anggota Dishub
Mulanya Ditreskrimsus Polda Kaltara menemukan data manifest kontainer berisikan rumput laut. Setelah digeledah, kontainer itu berisikan baju bekas asal Malaysia.
"Sehingga kami lakukan pengecekan lagi, awalnya hanya ada empat kontainer, tetapi berkembang menjadi 17 kontainer. Baju bekas ini asalnya dari Malaysia," sambungnya.
AKBP Hendy mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi ada penyelundupan narkoba di balik tumpukan baju di dalam 17 kontainer tersebut.
"Kami masih melakukan pengecekan karena ada informasi bahwa di dalam baju bekas itu ada diselipkan narkoba. Kami turunkan anjing K-9 bantuan dari Bea Cukai untuk menyelidiki," kata dia.
Briptu Hasbudi yang bertugas di Satuan Polairud Polres Tarakan tersebut ditangkap lantaran menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Baca Juga : Sempat Dimintai Sejumlah Uang, KomNas HAM Ungkap Tahanan Narkoba Jaksel Sebelum Tewas
Ternyata tidak hanya itu saja, Ditreskrimsus Polda Kaltara turut menemukan bisnis ilegal lainnya. Dari hasil penyelidikan, Briptu Hasbudi turut menjalankan bisnis ilegal dengan cara menyelundupkan pakaian bekas dan daging asal luar negeri.
Oknum polisi dengan pangkat Brigpol bernama H diamankan Direskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan Kalimantan Utara, Rabu (4/5/2022) siang.
Penangkapan tersebut cukup menyita perhatian warga Kaltara, karena H juga dikenal luas sebagai ketua dari salah satu organisasi etnis pemuda di provinsi termuda di Indonesia ini.
Hal senadapun di sampaikan oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat mengungkapkan, penangkapan Brigpol H, berkaitan erat dengan aktifitas ilegal mining, penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
"Polda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar Budi, saat dihubungi, pada Kamis (05/05/2022).
Saat itu juga, polisi langsung mengamankan 5 tersangka, masing-masing seorang Koordinator bernama MI, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG.
Kelima tersangka sudah menjalani penahanan sejak 1 Mei 2022 guna untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
(Tim Network News)