iTimes - Kejadian pasca pemukulan terhadap masyarakat (Sdri RR) yang dilakukan oleh oknum TNI (Serma MB) dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin tepatnya di perumahan Kalimata Dusun Laberngi Bontoala Palangga Kabupaten Gowa, pekan lalu telah ditangani Pomdam XIV/Hasanuddin Senin (02/05/2022).
Sesuai dengan informasi dari Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, S.H., M.PI. melalui HP seluler secara langsung ke Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., Kamis (05/05/2022) membenarkan bahwa Serma MB sudahdiproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.
"Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Jelas Kolonel Rio.
Baca Juga : Korem 063/Sunan Gunung Jati Beri Apresiasi Warga Terhadap Inovasi Nikuba
Demikian halnya, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S. H., M.M., begitu tahu kejadian ini langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga.
Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan).
Baca Juga : Viral!!!, Percobaan Nikuba, Alat Pengubah Air Menjadi BBM
Disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan - satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Perlu diketahui, persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan Ny R (istri dari Serma MB) terhadap Ny RM Adapun kronologisnya adalah berawal dari niat menambahpenghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Ny R (istri Serma MB) melakukan kerjasama dengan Ny RM. yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp. 500.000, pada bulan September dan Oktober 2021 sehingga total Rp. 4.000.000, dengan janji akan dibayar