iTimes - Maraknya penipuan melalui media sosial FB dan Instagram yang menawarkan handphone murah dibekuk oleh tim Satuan Kriminal khusus (Krimsus) Polda Sulsel.
Ada sebanyak enam orang pelaku penipuan via media sosial yang berhasil diamankan Unit Opsnal Subdit 5 Krimsus Polda Sulsel.
Dalam penangkapan tersebut Dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Subdit 5 Krimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhammad Rukin.
Para pelaku dibekuk di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tepatnya di rumah salah satu pelaku di Jl. Benteng Raya Lr Elpiji, Kelurahan Benteng, Kkecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Baca Juga : Rekontruksi Pembunuhan Kasatpol PP Digelar Dengan 28 Adegan, Termasuk Dirumah Janda Cantik Dishub
Ipda Rukin mengatakan, Mereka diamankan pada Jumat, 20 Mei 2022, sekira pukul 18.00 Wita. Diamankan karena pura-pura menjual barang elektronik jenis ponsel melalui Facebook dan Instagram, sehingga beberapa orang tertipu.
Mereka yang diamankan masing-masing, IL (26), RL (35), AN (26), MH (26), AL (26), dan KK (26). Bersama para pelaku turut diamankan 6 ponsel, 1 laptop, 2 ATM BRI, 1 print Canon, 1 dos packingan merah, 1 lakban dan 61 dos ponsel.
Lebih lanjut kata Ipra Rukin, Mereka diamankan berkat informasi masyarakat tentang maraknya penipuan melalui media sosial FB dan Instagram, yang menawarkan ponsel murah berbagai merek.
Baca Juga : Diduga Diperkosa Oleh Guru Silat, Ayah Gadis Cari Keadilan Hingga Lari Ke Hutan, Ini Kata Pihak Kepolisian Dan Pemerhati Perempuan
“Opsnal Cyber langsung melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap keberadaan para pelaku,” jelas Ipda Rukin.
“Mereka dengan sengaja menyebarkan konten berita bohong yang merugikan konsumen,” tambah Ipda Rukin.
Selanjutnya, para pelaku telah diamankan ke Ruangan Subdit 5 Tipidsiber Polda Sulsel, untuk interogasi lebih lanjut. (*)
(Tim Network News)