iTimes - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah personil gabungan dari TNI Polri Dan Dinas Perhubungan melakukan penyegelan terhadap Kantor PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (25/05/2022).
Penyegelan dilakukan untuk menertibkan penyalahgunaan bangunan tersebut. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono, menurutnya, agenda ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.
Tak hanya menertibkan dan membongkar rumah makan dan warkop yang ada, Pemprov juga melarang seluruh aktivitas di Kantor PWI Sulsel tersebut. Dengan cara pemasangan kawat berduri disekitar gedung.
“Kita amankan semua, warkop, Begos, dan lantai dua. Tidak ada namanya eksekusi paksa. Karena sudah kita kirimkan surat pemberitahuan tiga kali,” Kata Mujiono.
Menurut aturan yang berlaku, pinjam pakai hanya bisa dilakukan terhadap pemerintah dengan pemerintah. “Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur,” lanjutnya
Baca Juga : Oknum Kadis Di Pemkab Gowa Lakukan Penyalahgunaan Narkotika Minta Dicopot, Bupati Dan Polres Gowa Harus Tegas
“Hanya penertiban tidak ada eksekusi kita sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur), kita sudah berikan tiga teguran, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban.
Menurut Mujiono, pihak PWI ngotot mau bertahan tetapi secara legal standing milik Pemprov.
Setelah ditertibkan, tidak ada lagi aktivitas yang boleh dilakukan oleh pengurus di kantor itu. Nantinya akan diserahkan ke biro aset untuk pemanfaatan selanjutnya.
“Soal pemanfaatan, itu nanti tergantung biro aset. Apakah akan dimanfaatkan untuk pendapatan (PAD) atau gedung perkantoran,” jelasnya.
Baca Juga : Perbudakan Semakin Merajalela Karena Rendahnya Pola Fikir Di Era Startup, Simak Penjelasannya
Sebelum Pemprov Sulsel melakukan penertiban pembongkaran aset, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pembongkaran.
Pihak Kuasa Hukum PWI Berkomentar
Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan. Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur.
Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.
Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel.
“Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga : Rugi Hingga Milyaran, Member Arisan Online Ngamuk Di Rumah Owner Di makassar, Simak Jenis Modus Onlinenya
Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum.
“Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Namun, pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.
Lebih Lanjut Kasatpol PP Mengatakan
Diketahui, Pemprov Sulsel melakukan penyegelan, karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel. Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan.
Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengaku melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel. Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi.
Baca Juga : Paman Tega Cabuli Keponakan Sendiri Saat Orang Tua Korban Bekerja, Tak Hanya Itu Pelaku Juga Lakukan Hal Gila Ini
Sementara menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.
Pemprov Sulsel melakukan penyegelan pada press club PWI Sulsel dengan memasang kawat berduri.
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Mujiono berdalih hanya melakukan penertiban, tidak ada eksekusi
“Kami sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur). Kami sudah berikan tiga teguran, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” ujar Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Menurut aturan yang baru, kata dia, pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah.
“Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur,” terangnya.
“Kita hanya menjalankan perintah UU,” tuturnya. (*/Red)
Tonton Juga Video Eksekusinya
(Tim Network News)