iTimes - Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Dimana lebih dari dua tahun setelah pandemi, pemerintah memutuskan beberapa hal terkait kebijakan lainnya dalam protokol kesehatan.
Termasuk pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tiba Di Indonesia, Setelah Hadiri Serangkaian Agenda Penting Diluar Negeri
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas." Beber Presiden
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker." Ujar Presiden.
Baca Juga : Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Sampaikan Lima Hal Penting
Kendati begitu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," Tambah Presiden.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
(Tim Network News)