iTimes - Menindaklanjuti hasil dari aspirasi Driver online Sulawesi Selatan. Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Selasa 17 Mei 20222.
Dalam RDP tersebut turut hadir sejumlah pihak terkait di Antaranya, Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Perwakilan Driver Online, Pijak Gojek Makassar, Pihak Grab Makassar, Pihak Maxim Makassar,Ditlantas Polda Sulsel, Pihak YLKI, Pihak KPPU, Pihak BPTD Wil XIX Sulselbar.
Acara rapat tersebut di buka dan dipimpin langsung oleh sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Ibu HJ. Sri Wahyuni, SE, Ak. ,M.Adm. Dalam Sambutannya ia mengatakan akan segera menindaklanjuti, Memfasilitasi dan Merealisasikan permohonan driver online.
"Kami hanya menampung aspirasi selagi dalam koridor sesuai penguatan dari SK Gubernur agar tidak ambigu", Ucapnya.
Baca Juga : Pemimpi Yang Jarang Tidur, Melawan Situasi Akibat Rusaknya Moral
Sri mulyani juga menambahkan bahwa dalam rapat dengar pendapat inilah momen dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat untuk kepentingan masing-masing.
"Akan diusulkan draft penyesuain tarif ASK sesuai hasil rapat hari ini. Dan konsep penyesuaian tarif tetap akan diproses", Pungkasnya.
Adapun Hasil Berita Acara RDP Tersebut Diantaranya Ialah
1. Pihak Dinas Perhubung Sulawesi Selatan akan segera menindaklanjuti, memfasilitasi dan merealisasikan permohonan driver taksi online.
2. Kepala Bidang Angkutan Jalan memberikan paparan terkait evaluasi tarif khusus dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022
Baca Juga : Driver Ojol Ancam Demo, Pemerintah Akan Panggil Pihak Aplikasi
3. Driver online Podo 33 mengusulkan tarif sebagai berikut:
- Buka pintu s/d Km ke 3 dengan tarif Rp. 19,500,
- Selanjutnya di kilometer Ke 4 dan seterusnya akan di berlakukan tarif Rp. 6,500,-/Kilometer
4. Gojek Makassar menyampaikan bahwa siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Grab Makassar menyampaikan bahwa siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan Oleh Pemerintah.
6. Maxim Makassar juga siap mengikuti kebijakan yang dlitetapkan oleh Pemerintah.
7. Perwakilan Driver online mengusulkan bahwa kenaikan sebaiknya tidak terialu tinggi. Tarif buka pintu yang diusulkan adalah sebesar tarif batas atas dikali 3.
Baca Juga : Bupati Bone Di Demo Oleh Warga Dan Aliansi Mahasiswa Bahong Langi
8. Ditlantaspolda Sulsel menyampaikan bahwa siap mendukung dan jika semua pihak sudah sepakat agar segera ditetapkan.
9. YLKI menyampaikan bahwa keamanan dan kenyamanan perlu diperhatikan, kesajahteraan driver juga perlu diperhatikan agar pelayanan lebih ditingkatkan sehingga kami mendukung jika tarif dinaikkan.
10. KKPU menyampaikan bahwa regulator menetapkan tarif sesuai dengan regulasi PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
11. BPTD Wil XIX Sulselbar menyampaikan bahwa usulan tarif sebaiknya dilengkapi dengan kajian dan perhitungan biaya pokok.
Baca Juga : Permasalahan Driver Online Tidak Diakomodir Oleh Pihak Regulator Dan Aplikator, Ancam Akan Demo
12. Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan bahwa usulan Driver online akan diusulkan ke Gubemur difasilitasi ke Kementerian Perhubungan.
Pendapat Driver Online Dalam RDP
Apa yang kami gagas hari ini merupakan bentuk perhatikan terhadap teman-teman ditengah melonjaknya harga bahan pokok termasuk biaya Cost tambahan dalam melakukan aktivitas driver online.
"Tarif merupakan issue sentral yang saat menjadi keluhan dari rekan sesama driver online. Ditambah lagi kebutuhan hidup yang semakin tak terbendung" Beber Eeng.
Lebih lanjut ia Eeng mengatakan akan siap mengawal hasil dari RDP Hari ini, Dan Kebijakan-kebijakan Aplikator dan Regulator Kedepannya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tiba Di Indonesia, Setelah Hadiri Serangkaian Agenda Penting Diluar Negeri
"Semoga apa yang menjadi hasil rapat dan kesepakatan hari ini bisa terealisasikan dalam waktu dekat." Tambahnya.
Hal Senadapun di sampaikan oleh Haerul Madi Selaku Perwakilan DPD Oraski Sulsel yang Hadir Dalam RDP Tersebut. Ia Mengatakan hal ini pernah terjadi sebelumnya sampai muncul SK Gubernur.
"Sejak awal kami sudah minta tarif 3 kilometer pertama bukan perkilo-kilo. Cuman memang bahasa dari Biro Hukum Gubernur itu agak Ambigu jadi mengambang ini tarif sehingga menimbulkan multitafsir." Bebernya.
Ia Mengatakan hari ini kami bukan minta kenaikan tarif tetapi lebih kepada penerapan yang sebenar-benarnya. Sebab sejak awak sudah dikaji khusus bahwasanya harus diperhitungkan biaya operasional driver, Seperti biaya yang tak terhitung ketika menjemput apalagi dari jaraknya cukup lumayan jauh antara posisi Driver dan Jemputan Penumpang Itu tidak dipikirkan.
"Intinya hari ini kami meminta regulasi betul-betul dijalankan sesuai kajian yang telah ada sesuai SK Gubernur. Tetap Mengacu pada SK Gubernur Kemarin dimana 6.500 Batas Atas 3.700 batas Bawah, ditambah lagi kondisi saat ini BBM mengalami kenaikan sedangkan tarif tidak ada penyesuaian", Tegasnya.
Sementara itu pihak Aplikasi yang di konfirmasi sampai berita ini diterbitkan enggang berkomentar
Tonton Juga Video Lengkap RDP
(Tim Network News)