iTimes - Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di penginapan wisma Himalaya jalan Tarakan No. 92 kelurahan Malimongan Tua kecamatan Wajo Kota Makassar.
Sebelumnya telah diberikan telah ditemukannya seorang wanita Viral di media sosial. Saat itu salah seorang karyawan menemukan mayat seorang wanita dalam kamar di penginapan Himalaya jalan Tarakan Kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo, Kamis 12 Mei 2022 lalu.
"Saat saya mengantar perlengkapan mandi ke kamar korban, saya mengetuk pintu berulangkali tapi tidak ada jawaban, akhirnya saya mendobrak pintu dan menemukan korban tidur terlentang. Ungkap Daeng Rewa.
Baca Juga : Oknum Pilot Digrebek Oleh Istri, Saat Selingkuh Dihotel Bersama Pramugari Cantik
Daeng Rewa menambahkan, Ia lalu memeriksa denyut nadinya ternyata korban sudah tak bernyawa lagi, akhirnya kejadian tersebut Ia langsung laporkan ke kantor Polsek Wajo.
Keterangan Pers Polres Pelabuhan
Kapolsek Wajo Kompol Mukhtari bersama kasat reskrim Polres Pelabuhan IPTU Prawira Wardany akhirnya Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut". Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPTU Burhanuddin Karim, Senin (30/05/2022)
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, M.H, menerangkan saat konferensi pers" dari hasil penyelidikan keterangan saksi dan barang bukti. Polisi telah mengamankan diduga pelaku Y alias Ondong (36) yang berkerja sebagai cleaning servis di penginapan atau kost - kostan tersebut" terangnya.
Baca Juga : Anggota TNI Dikeroyok OTK, Pasukan Khusus Diterjunkan Tangkap Para Pelaku, Ini Pesan Serius Kapendam Tak Main-main
Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Y alias Ondong (36), pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan penganiaan terhadap diri korban kasmawati yang biasa dipanggil Ayu" Ungkap Kapolres.
Kronologi Dan Motif Pelaku
Kronologis kejadian, dari keterangan pelaku Y alias Ondong (36) mengatakan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara meninju berkali - kali wajah (kelopak mata) dan membenturkan kepala korban di dinding tembok kamar" Ucap AKBP Yudi.
Jadi motifnya emosi dan ketersinggungan dimana pelaku ditampar terlebih dahulu oleh korban kasmawati. Sehingga spontanitas pelaku alias Ondong (36) langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri/meninggal dunia. "tambahnya.
Baca Juga : Sungguh Tragis Seorang Remaja Diduga Dibacok Oleh Temannya Sendiri Di Dompu, Ini Kata Kepolisian
Dari pengakuan tersangka Y alias Ondong (36), Korban menyuruh pelaku untuk membeli es buah disalah satu tempat dan korban merasa menunggu terlalu lama serta merasa jengkel kepada pelaku sehingga korban menampar pipi pelaku sebanyak satu kali. Lantaran tidak terima ditampar oleh si korban, Pelaku memukul balik korban." jelas Kapolres Pelabuhan.
Untuk menguatkan hasil penyedikan ini, Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan saksi serta hasil autopsi dari Dokkes Polda Sulawesi Selatan" Sebutnya
Nantinya tersangka akan dikenakan pasal 338 Junto pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun"Pungkas Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, M.H. (*)
(Tim Network News)