iTimes - Pengeboman Ikan Kembali Terjadi diwilayah pulau tanakeke desa mattirobaji dusun Satangnga kabupaten Takalar. Diduga para pelaku menggunakan bahan peledak jenis BOM ikan di pulau tanakeke dengan menggunakan kapal/perahu.
Sesuai informasi dari masyarakat dibeberapa pulau yang ada di wilayah sulsel, salah satunya pulau dusun satangnga kab takalar yang diduga kerap Melakukan pemboman ikan. Sesuai Pasal 84 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan UU tersebut memberikan sangsi ancaman hukuman atas pelaku tindak pidana pemboman ikan dengan penjara sekurang kurangnya 6 Tahun.
Baca Juga : Disinyalir Labrak PM 118, Aplikator Bungkam, Driver Online Tuntut Tarif ASK
Pengrusakan satwa bawah laut dengan BOM ikan dapat merusak keramba karang yang Tentunya berdampak terhadap pemukiman warga yang berada tidak jauh dari seputaran pulau.
Salah satu pemerhati lingkungan Rahman saat dikonfirmasi mengatakan, "bahwa benar kalau saat ini kami melihat pengeboman ikan sementara beraksi, "diduga beberapa pelaku berasal dari pulau dusun satangnga," ungkapnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Takalar Memasuki Babak Baru, Ini Kata Mereka
Rahman juga menjelaskan kalau sampai saat ini ia belum dapat berkoordinasi dengan kepala desa (Kades) Mattirobaji Ridwan S.Pd untuk mendapatkan penjelasan kenapa hingga sampai saat ini masih banyak warga desa khususnya dusun satangnga melakukan tindakan yang sangat merugikan negara. "Ungkapnya.
Ditempat yang sama, salah satu warga dusun satangnga yang namanya tidak ingin di publish mengatakan, kalau dirinya ikut membenarkan bahwa benar didusun ini sering melakukan pengeboman ikan.
Baca Juga : Konsultan Hukum Pemkab Takalar Ancam Lapor Balik LSM Intai Terkait Pelapor Dugaan Korupsi
Ditempat terpisah, Mengetahui hal tersebut, Ketua Asosiasi wartawan Profesional Indonesia DPD AWPI Sulsel, Haryadi talli Menegaskan, bahwa dirinya secepatnya akan melaporkan yang diduga ada beberapa pelaku dalam kasus tersebut kepada pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap diduga para pelaku pem boman ikan.
"Segera akan kami melaporkan hal tersebut, jika dalam waktu dekat pihak terkait dalam hal ini pemerintah setempat belum mengambil langkah tegas," Ujarnya.
Baca Juga : Dinilai Sebarkan Berita Bohong Terkait Dugaan Korupsi, Ketua LMP Tanggapi Laporan Polisi PDAM
Menurut Haryadi perbuatan seperti ini tidak dapat dibiarkan karena dapat merusak satwa Air dan kerambah karangkarang.
"Hal tersebut tentunya sangat merugikan Negara dan Masyarakat terkhusus warga diseputaran pulau, sementara ini Belum ada tanggapan positif dari Kapolres Takalar hingga berita ini dinaikkan." Pungkasnya.
Tonton Video Detik-detik Terjadinya Bom Ikan
(Tim Network News)