Gegara Promosi Alkohol 'Muhammad-Maria' 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

GegaraPromosiAlkoholMuhammadMaria6KaryawanHolywingsJadiTersangka

iTimes - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang tersangka karyawan Holywings sebagai kasus promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Mereka yang jadi tersangka mulai dari Direktur Kreatif Holywings hingga admin media sosial Holywings yang mengupload materi promosi tersebut.

“Pertama Saudara EJD, laki-laki, 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW. Perannya mengawasi 4 divisi: Divisi Kampanye, Production House, Graphic Designer dan Social Media,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers, Jumat (24/6) malam.

Tersangka kedua ialah NGP, seorang perempuan berusia 36 tahun. Ia bekerja sebagai Head Team Promotion yang bertugas untuk mendesain program promosi dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca Juga : Seorang Ayah Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Pakai Kayu Balok Di Makassar

Tersangka ketiga DAD, laki-laki, berusia 27 tahun. Ia bekerja sebagai tenaga desain grafis yang membuat desain virtual.

“Keempat Saudari EA, perempuan, 22 tahun selaku admin tim promosi yang bertugas meng-upload konten ke medsos. Kelima Saudari AAB, perempuan, 25 tahun, social media officer yang bertugas upload postingan ke socmed HW,” kata Budhi.

Tersangka keenam ialah AAM, 25 tahun, yang bekerja sebagai admin tim promo. Ia bertugas memberikan request ke tim kreatif.

Mereka berenam dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 dan 2, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156 a KUHP.

“Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” kata Budhi.

Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a KUHP yang dikenal sebagai pasal penodaan agama. Bunyinya adalah:

Baca Juga : Polisi Ungkap Kejadian Laka Lantas Depan Trans Studio Mall Makassar Yang Menewaskan Korban Meninggal Ditempat

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia Berkomentar Pedas

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai Holywings telah menyinggung hati umat islam usai melakukan promosi minuman beralkohol gratis bagi pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.

"Bukankah tindakan dan perbuatan tersebut mereka lakukan tidak merupakan sebuah unsur kesengajaan merusak nama agama Islam dan umatnya? Saya melihat hal ini sangat tendensius dan berpotensi bagi memancing kekeruhan dan kemarahan umat Islam," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (24/6).

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Penusukan Warga Negara Asing Asal China

Anwar menilai Muhammad merupakan nama nabi yang dihormati bagi pemeluk Islam. Baginya, sosok Nabi Muhammad justru melarang umatnya untuk meminum alkohol. Tapi sebaliknya, Holywings malah menggratiskan alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad.

"Pertanyaannya dari ribuan nama yang ada yang mungkin bisa mereka pilih dan kasih hadiah mengapa nama Muhammad yang mereka pilih? Apakah mereka tidak tahu nama itu adalah nama yang sangat dihormati oleh umat Islam," ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menilai promosi Holywings tersebut tendensi menjurus ke masalah SARA. Ia heran belakangan ini kerap kali muncul tindakan dan perilaku yang mendiskreditkan agama Islam.

"Kenapa pihak keamanan responnya kesannya kok biasa-biasa saja? Apa sebenarnya yang terjadi di balik ini semua? terus terang saya tidak tahu. Yang saya tahu kesabaran seseorang atau sekelompok orang itu ada batasnya," katanya.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post