iTimes - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan perubahan iuran pada bulan Juli mendatang. BPJS akan menerapkan prinsip gotong royong dimana nantinya sudah tidak ada lagi strata kelas 1,2 dan 3 karena iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.
Perubahan itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Asih menyebut, untuk penerapan sistem baru nantinya, peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding yang penghasilannya rendah.
"Iuran BPJS Kesehatan yang baru disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," Ujarnya.
Baca Juga : Hal Penting, OJK Perbarui Aturan, Sekuritas Wajib Lapor Berkala dan Insidentil
Meskipun nantinya besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.
"Untuk fasilitas dan manfaat bagi peserta sama tentunya sesuai dengan kebutuhan medis mereka" tuturnya.
Asih juga menambahkan pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang dirancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," Tambahnya.
Baca Juga : Menteri Kesehatan Himbau Masyarakat Waspada Peningkatan Kasus COVID-19
Tidak Bisa Mundur dari Kepesertaan BPJS Kesehatan
Asih juga menegaskan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.
"Para peserta tidak bisa mundur. Masa mereka mampu beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau," tuturnya.
Adapun masyarakat yang tidak mampu membayar disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iuran mereka akan dibayarkan oleh pemerintah.
Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menteri ATR, Ditantan Selesaikan Persoalan Pertanahan
Perlu Diketahui Bersama
Terkait perubahan di atas yaitu BPJS Kesehatan mengumumkan kalau akan menghapus kelas 1,2, dan 3 pada Juli 2022 mendatang. Dan penghapusan tersebut akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar
Serta untuk iuran yang wajib dibayarkan pun akan mengalami perubahan.
Kini, rincian iuran yang berlaku masih sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Lalu untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000.
Serta kelas 1 sebesar Rp150.000.
Tapi kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan. (*/Red)
(Tim Network News)