iTimes - Kasus pengadaan dump truk (mobil sampah) telah ditetapkan beberapa orang tersangka dengan kerugian Negara kurang lebih 4 Miliar, Jumat (03/06/2022).
Adapun Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di 121 desa tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 4 Milyar. Dalam setiap desa, anggaran truk sampah mencapai Rp 400 jutaan.
Hal ini diungkapkan Oleh Kepala Kejaksaan Sungguminasa, Yeni Andriani yang didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel dalam konferensi pers. Ia menjelaskan jika pengadaan mobil sampah sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga : Kejati Sulsel Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Satpol PP Makassar
Dimana utamanya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah tersebut.
Tak hanya itu Selain AS, empat orang juga telah ditetapkan tersangka akibat terlibat dalam pengadaan truk sampah yang merugikan negara sebesar Rp 4 Milyar.
"4 orang Tersangka pengadaan Mobil Sampah Gowa yakni Beranisial AS, SF, FT dan AAS", Ungkapnya.
Jadi Dari total Kelima tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, AM sebagai penyedia PT Bima rajamawellang, AS mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa, SA sebagai koordinator bendahara pallangga, FT koordinator bendahara bontolangkasa selatan dan AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu.
Baca Juga : LMP Desak KPK Periksa Walikota Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Makassar
"Ada delapan puluh enam mobil yang tidak punya surat-surat kendaraan merk Isuzu. Jenis mobil truk sampah yang tidak punya surat-surat merk Isuzu sekitar 86 buah", Tandasnya.
Yeni juga mengatakan jika supervesion Isuzu belum di temukan untuk meminta keterangannya. "Satu orang yang bekerja di Isuzu ini masih belum didapat", pungkasnya saat konferensi pers. Jumat (03/06/2022).
Lebih lanjut, Yeni Andriani mengatakan bahwa adanya intervensi dari salah satu dinas di Kabupaten Gowa untuk menunjak program gowa bersih dan adipura maka dilakukan pembelian truk sampah.
Baca Juga : Oknum Kadis Di Pemkab Gowa Lakukan Penyalahgunaan Narkotika Minta Dicopot
“Adanya intervensi salah satu dinas untuk pembelian mobil truk sampah dalam menunjang program gowa bersih dan adipura maka setiap desa wajib memiliki truk sampah,” Ujarnya.
Kepala kejaksaan itu lalu menjelaskan bahwa dalam pengadaan tersebut, ada indikasi penunjukkan satu perusahaan dalam mengadakan truk sampah dengan 2 merek mobil yaitu Toyota dan Izusu.
Adapun para tersangka tersebut kini telah ditahan untuk menunggu kasus persidangan di tipikor. (*/Red)
(Tim Network News)