Kejati Sulsel Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Satpol PP Makassar

KejatiSulselAkanTetapkanTersangkaDugaanKorupsiDilingkupSatpolPPMakassar

iTimes - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kini kian menjadi perhatian publik. Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya meningkatkan status dugaan kasus tipikor pada Satpol PP Makassar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Kejati Sulsel, R.Febrytrianto, S.H., M.H melalui Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi S.H., M.H

Soetarmi mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan gelar perkara atas rangkaian operasi intelijen Kejati Sulsel terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satpol PP Makassar itu. Adapun hasilnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Bagaikan Jatuh Tertimpa Tangga, Kasus Korupsi Lingkup Satpol-PP Makassar Memasuki Babak Baru

"Berdasarkan hasil ekspos perkara, telah dilakukan operasi Intelijen terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar tersebut telah ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se-Kota Makassar, Maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R Febrytrianto menyatakan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan." Bebernya. 

Menurut Soetarmi, modus operandi perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Kemudian mencairkan anggaran honorarium oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

Baca Juga : Makin Memanas, Ketua LMP Sulsel Dilaporkan Kepolisi Oleh Tim Kuasa Hukum PDAM Makassar Atas Dugaan Berita Bohong Kasus Korupsi

“Ada indikasi kuat dari ditemukannya sejumlah fakta bahwa terjadinya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se Kota Makassar, dimulai tahun 2017 sampai 2020,” Ucapnya, Pada Kamis (02/06/2022).

Lebih lanjut, Ia mengutarakan kasus itu bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan. 

Tapi faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut. 


“Sudah ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa.Nilai kerugian negara sudah ada cuma belum bisa kita ekspose, karena sementara didalami kembali. Nilainya akan bertambah banyak karena star mulai tahun 2017 hingga 2020,” Pungkas Soetarmi. 

Dalam waktu dekat Tim penyidik Kejati Sulsel akan menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2020. (*/Red) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post