iTimes - Diera serba digitalisasi 4.0 Menuju 5.0 membuat sebagian kalangan selalu berpacu oleh waktu dan kemajuan teknologi yang serba modern. Society 5.0 sendiri baru saja diresmikan 2 tahun yang lalu, pada 21 Januari 2019 dan dibuat sebagai resolusi atas resolusi industri 4.0.
Hal itu pula yang membuat banyaknya bermunculan Organisasi Pers yang dibarengi dengan tumbuh kembangnya Media Online.
Organisasi Pers sendiri dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
- Pers adalah: Lembaga media massa.
- Wartawan adalah: orang yang bekerja sebagai jurnalistik. Yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi (Media Cetak, Online Dan Elektronik) Lainnya. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis
- Jurnalistik adalah: aktifitas yang di lakukan oleh Wartawan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) para wartawan dalam berkarya.
Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Baca Juga : Wartawan Tidak Memiliki Status Sosial, Namun Inilah Hal Penting Seorang Wartawan Yang Perlu Diketahui
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.
Aklamasi Organisasi Pers JMBI
Praktisi Pers Fredrich Kuen Daeng Narang, MSi terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jurnalis Milenial Bersatu Indonesia (JMBI).
Sembilan orang pendiri lembaga tersebut sepakat memilih Fredrich untuk memimpin wartawan umum, wartawan dari kelompok LSM dan wartawan kelompok Pengacara Muda yang tergabung dalam wadah organisasi wartawan JMBI dengan Akta Pendirian No. 14 dan AHU – 0004629.AH.01.04 tahun 2022 di Makassar.
Kesepakatan aklamasi itu dilakukan dalam satu paket Kepengurusan DPP JMBI Periode 2022-2027 dengan Nomor : 001/Kesepakatan/Y-JMBI/VI/2022 yakni Ketua Umum Fredrich, S.Sos, MSi (Jurnalist), Sekretaris Umum, Ardianto, SH (Jurnalist/Lawyer) dan Bendahara Umum, Risman, S.Si, MSi (Jurnalis/NGO).
Senioritas, pengalaman dan jabatan di organisasi Pers serta perusahaan media meyakinkan sembilan orang pendiri percaya bahwa Fredrich mampu mengembangkan, membina dan mengayomi rekan rekan pers yang multi taskin dari segi profesi yakni wartawan umum, wartawan yang juga LSM serta wartawan yang juga pengacara muda, ujar salah seorang pendiri, Ardianto.
Baca Juga : Dewan Pers Banyak Menuai Pro Dan Kontra, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut!!!???
Menurut dia, Fredrich adalah wartawan utama yang juga pemegang dua sertifikat penguji kompetensi wartawan dari Dewan Pers (DP) dan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta sudah 35 tahun lebih menekuni profesi wartawan dan kaya pengalaman liputan nasional dan internasional.
Pengalaman organisasi pernah menjadi Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Ketua Bidang Investigasi, Pembelaan Wartawan dan Pemantauan Pemilu (Mapilu) PWI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Wakil Ketua Bidang Kesra PWI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Sulsel.
Sedangkan karir wartawan profesional adalah pernah menjadi Kepala Kantor Berita Antara Biro Kupang (NTT) dan Timor Timur, Kepala Antara Biro Kendari (Sultra), Kepala Biro Utama Perum LKBN ANTARA Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat serta General Manager (GM) Perum LKBN Antara di Jakarta dan saat ini, Direktur Eksekutif Lembaga Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC) yang rutin melakukan pelatihan setiap bulan di seluruh tanah air.
Menurut Fredrich, Tahun 2022 – 2023 JMBI Fokus pelatihan, pembinaan dan pembelaan wartawan serta membentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) di 34 provinsi dan belum mengutamakan sertifikat kompetensi sebab JMBI masih memprioritaskan kerja kompeten dan profesional, melalui beberapa pelatihan yang terencana secara matang dan tepat sasaran agar kerja efektif serta terhindar dari delik pers (masalah hukum yang timbul dari dampak pemberitaan).
Pelatihan yang akan digelar yakni pelatihan dasar jurnalistik multitaskin 16 jam, pelatihan intensif wartawan profesional selama tiga bulan, pelatihan khusus indepth reporting dan investigasi reporting, pelatihan bagi pengacara muda cara tepat melakukan pembelaan pada kasus delik pers (Pers dan Paralegal), pelatihan manajerial pengelolaan media pers misi dan komersial.
Baca Juga : Kisruh Soal Kebebasan Pers, Dewan Pers Diserbu Demonstran Dari Wartawan
Semua pelatihan dilakukan gratis bekerjasama dengan lembaga pelatihan pers dan kehumassn profesional “Phinisi Pers Multimedia Training Center” (P2MTC) serta dalam waktu dekat mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JMBI untuk melakukan pembelaan kepada anggota JMBI dan rekan wartawan non JMBI yang dinilai layak untuk dibela pada kasus delik pers.
Jenjang level di organisasi akan disandang anggota setelah melalui pelatihan berjenjang dengan tujuan agar kerja jurnalistik dilakukan secara kompeten dan profesional untuk publik serta mampu memilih maupun memilah pemberitaan agar tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest), ujarnya.
Pendiri lainnya, Risman mengatakan, Program Kerja Utama JMBI selain pelatihan, pembinaan dan pembelaan melalui LBH JMBI, DPP juga akan mendorong kemandirian anggota melalui bisnis media.
Setelah satu tahun ke depan (2023), terutama bila DPD JMBI di seluruh Indonesia sudah terbentuk, maka JMBI akan melakukan dua langkah strategi untuk melegalkan kompetensi wartawannya dengan cara mencoba menjadi konstituen Dewan Pers atau bergabung dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Bila disetujui, maka berlanjut TOT untuk Penguji Kompetensi yang wartawannya terlebih dahulu sudah dipersiapkan JMBI untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai persyaratan yang berlaku lalu melakukan UKW maupun SKW sendiri.
Baca Juga : Aksi Demo Di Dewan Pers, Kami AWPI Tak Ikut Campur, Ini Kata Ketua Umumnya
Beberapa LSM besar yang sudah memiliki nama bagus, siap mendukung pendanaannya dari salah satu dari dua pilihan strategis yang dilakukan JMBI, ujar Risman tanpa menyebut nama beberapa LSM tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Ketum JMBI kenapa ke depannya JMBI ingin menguji sendiri untuk SKW dan UKW, menurut Fredrich karena pelatihan berjenjang yang dilakukan terlebih dahulu, salah satu tujuannya untuk mendapatkan calon penguji terbaik yang memenuhi persyaratan yakni pendidikan formal minimal S1, harus Pimred di medianya atau wartawan senior, sehingga kualitas penguji sama baiknya dengan luaran hasil uji kompetensi terhadap wartawan dan dapat dipertanggungjawabkan kinerja lapangannya.
Menjawab pers tentang langkah tidak lazim menggabungkan wartawan, pengacara dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam wadah organisasi wartawan, menurut dia, siapa saja boleh membuat media dan kantor berita. Jadi tidak ada larangan, sehingga LSM, Pengacara, Politisi, Pengusaha dan lainnya boleh memiliki media selama mampu dan memenuhi syarat.
JMBI menjadi wadah agar siapapun dapat menjalankan profesi jurnalistik selama mereka melakukan pekerjaan kewartawanannya untuk publik secara kompeten dan profesional serta mampu menghindari konflik kepentingan karena memiliki lebih dari satu profesi. Sehingga wadah ini memperkuat program Pendidikan jurnalistik, pembinaan dan pembelaan wartawan serta kemandirian.
Untuk itu, bagi anggota JMBI ditanamkan sistem kerja “publist your news to the public competently and professionally” (publikasikan berita anda kepada publik secara kompeten dan profesioanl)”, ujarnya.
(Tim Network News)