iTimes - Seorang mempelai pria tak dapat menikmati hari berbahagianya bersama sang istri. Sebab Pengantin baru itu ditangkap polisi sesaat setelah melangsungkan ijab kabul pernikahannya di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pria NS (32) kini harus berhadapan dengan pihak berwajib akibat terlibat pencurian 63 batang besi yang harganya ditaksir Rp 200 juta di Mapolda Sulsel.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin, mengutarakan, Sebanyak 63 batang besi yang dicuri oleh NS, Dari hasil laporan dilakukanlah penangkapan.
"Kebetulan saat ingin penangkapan sedang berlangsung acara ijab kabulnya, setelah ijab kabul baru kita amankan di Maros," Kata Alimuddin (06/06/2022).
Baca Juga : Warning!!!, Terlibat Portitusi Online, 3 Remaja Di makassar Ditangkap Polisi
Terduga NS diketahui awalnya menjadi seorang pekerja proyek bangunan di Mapolda Sulsel. Belakangan ia sering ketahuan oleh atasannya bernama Muh Ilham kerap berbuat curang. Karena dianggap merugikan dan tidak jujur pria NS dipecat atasannya.
"Pelaku adalah karyawan tapi karena sering ketahuan berbuat tidak jujur alias curang dia dipecat oleh atasannya" Bebernya.
Belakangan NS (Pelaku) rupanya sakit hati terhadap mantan atasannya sehingga dia melancarkan aksinya mencuri 63 batang besi di lokasi proyek yang berada di Polda Sulsel. Dengan menggunakan truk, hasil curian 63 batang besi itu lalu dijualnya di daerah Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Kasus Oknum Kadis Pemkab Gowa Terlibat Narkoba Memasuki Babak Baru
"Dicuri barang dari proyek itu berupa 63 batang besi milik bosnya dan dijual ke daerah Gowa. Kerugian sekitar Rp 200 jutaan," Ungkapnya.
Seminggu setelah kejadian, Ilham melaporkan kasus ini ke polisi hingga akhirnya pelaku NS ditangkap saat sedang melakukan ijab kabul pada Minggu (05/06/2022) kemarin.
Kepada polisi, Pelaku NS mengakui aksi nekat itu ia lakukan demi membayar ongkos pernikahannya. Namun saat prosesi ijab kabul, suasana suka menjadi duka.
Baca Juga : Ketagihan Brondong, Mama Muda Sewa Short Time, Kepergok Suami Tak Sempat Pake Celana
Tidak hanya pelaku NS, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama KH. Penada KH tersebut mengakui dirinya membeli besi itu dari NS (Pelaku).
"KH (Penada) membenarkan kejadian tersebut dimana dirinya telah membeli sekitar 60 batang besi jenis IWF dan tiga HBEAM batang besi behel seharga Rp 6000 per kilo. Lalu dia jual kembali dengan harga Rp 7.700 per kilo," ungkapnya.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini kedua pelaku masih ditahan di Mapolsek Biringkanaya Makassar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.
(Tim Network News)