iTimes - Wacana legalisasi ganja medis kembali menyeruak. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung apakah ganja medis yang dimaksud sama seperti tanaman ganja pada umumnya.
legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia akan benar-benar terwujud. Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akan segera menerbitkan regulasi terkait riset tanaman tersebut.
Dikutip dari detikhealth, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penggunaan ganja medis diperbolehkan atau diizinkan. Dalam arti, tumbuhan ganja ini dipakai untuk keperluan medis, bukan untuk dikonsumsi.
Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, Oknum ASN Kota Palopo Dibekuk Polisi
"Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain. Kalau selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, itu kita izinkan. Tapi, bukan untuk dikonsumsi, melainkan dipakai untuk penelitian," kata Menkes Budi saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).
"Dan sebentar lagi akan keluar (regulasi-red)," lanjutnya.
Saat ini, Kemenkes sudah melakukan kajian soal tanaman ganja untuk keperluan medis itu. Regulasi itu akan digunakan untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian, terutama pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Baca Juga : Viral, Seorang Ibu Lakukan Aksi Damai Ditengah Kerumunan Minta Ganja Dilegalkan
Menkes Budi juga mengungkapkan pihak Kemenkes juga akan segera berkoordinasi dengan dokter dan farmakologi terkait penggunaan ganja medis tersebut.
"(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan," pungkasnya.