Ket : Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri saat melakukan sidak di Sel Tahanan Mako Polres Luwu Utara |
iTimes - Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri geram saat melakukan sidak di Sel Tahanan Mako Polres Luwu Utara, Kamis (14/7/2022). Pasalnya saat melakukan pengecekan Ruang Tahanan dirinya menilai ada sejumlah pelaksanaan aturan terkait tahanan yang belum dimaksimalkan.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat Ini menegaskan jika seluruh fungsi terkait harus memaksimalkan penjagaan terhadap seluruh tahanan. Mulai dari pengecekan rutin seluruh Tahanan utamanya di jam rawan.
Selain itu, kondisi bangunan seperti halnya CCTV, lampu ruang Tahanan yang wajib dinyalakan setiap saat, serta ruang tahanan yang tak difungsikan untuk terus di kunci dan di gembok.
Baca Juga : Badan Arsip Nasional Republik Indonesia Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kearsipan Daerah, Ini Harapan Bupati Donggala
"Ruang Tahanan ini harus terus diperhatikan dan dicek setiap saat. Personil yang berjaga Wajib untuk mengecek kondisi tahanan mulai termasuk kesehatannya. Jangan sampai ada tahanan yang sakit terus dibiarkan itu Harus Segera dilaporkan." Ungkapnya kepada seluruh PJU dan Personil Tahti yang mendampingi saat sidak berlangsung.
Selain itu, Alumni Akpol 2001 yang baru 5 hari menjabat Kapolres Luwu Utara itu juga menegaskan agar seluruh personil selalu mengikuti Aturan saat melakukan penjagaan.
Baca Juga : Kejaksaan Tinggi Sulsel Ungkap 2 Terdakwa Investasi Bodong Algopack Dalam Sidang
"Kita betul betul menjaga agar tidak ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi baik itu kepada tahanan maupun personil. Saya juga minta dengan tegas agar tidak ada petugas yang tidur di dalam Tahanan. Seluruh barang bawaan pembesuk Wajib di diperiksa sebelum diberikan kepada tahanan dan Wajib mendampingi pembesuk saat bertemu dengan Tahanan." Tegas Galih.
Selain mengecek Ruang Sel Tahanan, AKBP Galih Indragiri di awal masa jabatannya Ia juga berkeliling Mako untuk mengecek kondisi dan situasi Ruang kerja Personil di Satuan Fungsi Lainnya. (*)