iTimes - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Pegadaian Sulselbar, pada rabu, (20/7/2022).
Menurut Andi Faik Wanahamzah, SH.,MH Kasi Penyidikan Kejati Sulsel, Penahan ketiga tersangka dugaan korupsi dilingkup PT. Pengadaian Sulselbar berdasarkan surat perintah penanganan NO.PRINT-407/P4.5/Fd.1/07/2022 tanggal 20-07-2022, NO.PRINT-405/P4.5/Fd.1/07/2022 tanggal 20-07-2022 dan NO.PRINT-406/P4.5/Fd.1/07/2022 tanggal 20-07-2022.
Baca Juga : Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buronan Tipikor Dana Block Grant Bantuan Peralatan Di Kemenag Sulsel
Adapun ketiga tersangka yang dilakukan penahanan diketahui masing - masing bernama Laode Muklis Napa (UPC Area Palopo), Fitriati, S.Kom (UPC Baraka Cabang Rappang) dan Maryuni Syarifuddin ( UPC Rajawali dan UPC Ratulangi Cabang Makassar).
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH. menerangkan bahwa "Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP." Beber Soetarmi. (21/7/2022)
Baca Juga : Terjerak Kasus Penipuan Investasi Bodong Algopack, Jaksa Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa
Soetarmi menambahkan, dari perbuatan para tersangka, total kerugian sementara yang ditemukan dalam penanganan perkara Pegadaian tersebut sebesar Rp. 7,7 Milyar. Bebernya.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media bahwa Penanganan ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT. Pegadaian Wilayah Sulselbar untuk melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum.
Tonton Juga Video Lainnya