Ket : Kejati Sulsel Bacakan surat tuntutan dua terdakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan pada Bisnis Investasi Bodong Tambang Digital Algopack |
iTimes - Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan surat tuntutan dua terdakwa Hamsul HS, SE dan Sulfikar yang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Bisnis Investasi Bodong Tambang Digital Algopack. Rabu (14/07/2022).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH. MH, mengatakan kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Saksi Korban Jimmy Chandra.
Baca Juga : Dituding Terima Siswa Siluman, Pihak MAN 2 Model Makassar Angkat Bicara, Ini Penegasan Konsultan Hukumnya
"Sebelumnya kasus tersebut pernah dilaporkan dengan Laporan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan ke Polda Sulsel dimana Korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada Terdakwa Hamsul HS, SE dan Sulfikar, namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil" beber Soetarmi pada media.
Baca Juga : Pentingnya Pemahaman Hukum, Warkop Sunar Sajikan Menu Pelayanan Konsultasi Hukum
Menurutnya, awal kasus tersebut terdakwa menjanjikan korban, akibat janji itu mengakibatkan Saksi korban Jimmi Chandra mengalami kerugian senilai Rp. 5.979.500.000,-(lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan kedua Terdakwa dituntut Melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, S dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.