iTimes - Seorang Oknum ASN di kota Palopo di amankan oleh Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Palopo diduga akibat terlibat Penyalahgunaan Narkoba.
Kabar itu di benarkan oleh Satresnarkoba Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Palopo, yang membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot) Palopo baru-baru ini.
Diketahui ASN Kota Palopo tersebut berinisial MA (33) tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Sungguh Miris, Sampah Plastik Menyelimuti Pelabuhan Penyebrangan Pantai Bira
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis sabu, di wilayah hukum Polres Palopo" ungkap KBO Satuan Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdianto, Kamis (30/6/2022).
lptu Abdianto, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan MA di Jalan Patang Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira puku 11.00 WITA.
MA memang sudah menjadi target operasi atau TO dalam Operasi Antik Polres Palopo.
Baca Juga : Seorang Ayah Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Pakai Kayu Balok Di Makassar
Dalam penangkapan ASN ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga miliknya, 1 saset plastik yang diduga berisikan sabu, 1 buah pembungkus rokok Esse warna biru, 1 buah map warna hijau, 1 unit handphone merek OPPO berwarna biru.
"Sehingga dengan adanya penemuan barang tersebut, maka tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku", ujar Abdianto, yang juga mantan KBO Unit Tindak Pidana Tipidkor Polres Palopo ini.