Tim AWPI Jabodetabek Dampingi Pertemuan Istri Alm. Rifki Rifaldi Dengan PT. Yongjin Javasuka

Tim AWPI Jabodetabek Dampingi Pertemuan Istri Alm. Rifki Rifaldi Dengan PT. Yongjin Javasuka

iTimes - Erawati istri almarhum Rifki Rifaldi, diwakili oleh Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) selaku penerima kuasa, mendatangi Management PT. Yongjin Javasuka untuk memperoleh informasi atas hak almarhum Rifki Rifaldi suaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Tim AWPI Jabotabek yang di pimpin langsung oleh ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry di terima oleh manajer PT. Yongjin Javasuka Irawan di kantor sekurity, Senin (18/7/2022) siang.

Irawan menjelaskan PT. Yongjin Javasuka selalu memperhatikan hak karyawannya.

Lebih lanjut Irawan menerangkan bahwa PT. Yongjin Javasuka telah memberikan uang kerohiman dan pesangon almarhun Rifki Rifaldi kepada seorang yang mengaku Kakak kandung almarhum bukan kepada ahli warisnya erawati istri dan anak almarhum. 

Baca Juga : DPP Jurnalis Milenial Bersatu Indonesia Gelar Pelatihan Untuk Pimred Dan Owner Media

Atas dasar surat Kuasa dan KTP asli ahli waris pihak managemen telah menyerahkan uang pesangon tersebut sebesar Rp 118.000.000 sambil menunjukan bukti surat Kuasa dan dokumen saat penyerahan uang pesangon kepada Tim AWPI selaku penerima kuasa dari Istri almarhum Rifki Rifaldi,"terangnya.

Erawati di dampingi Tim AWPI Jabodetabek mendatangi Polsek Cicurug untuk melaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, senin, 18 juli 2022.

“Hari ini datang ke Polsek Cicurug untuk mengajukan pengaduan dugaan dokumen palsu berupa surat Kuasa yang di duga palsu dan mencetak ulang KTP pelapor untuk di gunakan sebagai Persyaratan pencairan uang kerohiman dan pesangon almarhun Rifki Rifaldi,” kata Diana Papilaya selaku ketua Tim AWPI Jabodetabek di Polsek Cicurug.

laporan terkait pemalsuan data diterima dengan baik oleh petugas SPKT dengan No laporan LP/B /726 / VII/ 2022/SPKT/Polsek Cicurug / polres sukabumi / Polda jabar.

Menurut dia, dokumen yang diduga dipalsukan itu digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk di gunakan sebagai Persyaratan pencairan uang kerohiman dan pesangon almarhun Rifki.

Baca Juga : Ketua Umum AWPI Minta Kepolisian Proses Oknum Pelaku Pengancaman Wartawan Di Pringsewu

“Ini jadi pengajuan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, Diana tidak menyebutkan siapa terlapor nya tersebut. Karena menurut dia, terlapornya masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Dalam laporannya, ada beberapa dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti.

“Ini kan masih proses, yang penting kita sudah datang dengan membawa sejumlah bukti-bukti lain. Itu tugas polisi yang mencari (terduga yang memalsukan dokumen atau surat),” jelas dia.

Atas dugaan pemalsuan, korban (istri almarhum-red) mengalami kerugian Rp. 118 juta rupiah. pelaku dapat di jerat pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 KUHPidana

Sementara Itu Penyidik polsek Cicurug Aipda Hasan Mubarok mengatakan akan segera melakukan lidik

"kita akan proses, kita lakukan lidik terlebih dahulu dan memeriksa saksi saksi," tuturnya kepada awak media. (Tim AWPI Jabodetabek)

(Tim Network News

Previous Post Next Post