Ket : Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah sakit (RS) Fatimah |
iTimes - Berkas 10 tersangka kasus (Tipikor) tindak pidana korupsi rumah sakit (RS) Fatimah telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan. (18/8/2022)
Sebelumnya, Jaksa Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap sepuluh tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS. Fatimah Makassar.
"Setelah Jaksa Kejati Sulsel menahan 10 (sepuluh) tersangka tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar, selanjutnya para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan." Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH pada media. (18/8/2022)
Baca Juga : Hanya Karena Parkir Depan Toko, Seorang Purnawirawan TNI Tewas Bersimbah Darah, Ini Kata Kepolisian
Adapun Kesepuluh Terdakwa Inisial : SM alias BM (staf PT. Mentari Alkesindo), dr. LP (mantan Dir RSKDIA Siti Fatimah), Ir. UB (Pokja), A (Pokja), M (Pokja), HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo), RR (dir. PT. Sangihe Perdana), MF (Pokja), LHT alias PAPI (staf PT. Mentari Alkesindo) dan ABD (direktur PT. Lasono Nan Utama)." Beber Soetarmi.
"Dalam kasus ini diduga modus operandi para Terdakwa diantaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga berasal dari black market." Tambahnya.
Baca Juga : Gegara Tembak Kucing Hingga Mati, Jendral TNI Andika Perkasa Geram, Dan Langsung Perintahkan Tindaki Oknum TNI Tersebut
Menurut Soetarmi, Para Terdakwa diancam berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP." Tutup Soetarmi pada awak media.
Tonton Juga Video Lainnya